Rektor UNG Pastikan Ada Sanksi Tegas Terkait Kasus Kematian Mahasiswa di Diksar Mapala

Tabayyun.co.id, Kota Gorontalo, – Rektor Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok, S.T., M.T., akhirnya angkat bicara mengenai meninggalnya Muhamad Jeksen, mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial, setelah mengikuti pendidikan dasar Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala).

Dalam konferensi pers di Aula Rektorat UNG, Selasa (23/9/2025), Eduart menegaskan bahwa kegiatan Mapala yang berlangsung pada 18–21 September tidak memiliki izin resmi dari fakultas. Padahal, pihak kampus sudah lebih dulu melarang aktivitas mahasiswa di luar lingkungan kampus.

Baca Juga :  Sinergi Lintas Sektor, Dinkes P2KB Tojo Una -Una Pacu Peningkatan Pelayanan Kesehatan!

“ Dari hasil penelusuran, tidak ada izin dari fakultas. Ini jelas pelanggaran,” tegasnya.

UNG, kata Eduart, akan menjatuhkan sanksi administratif maupun akademik kepada pihak yang terlibat. Bentuk sanksi bisa berupa skorsing, Drop Out (DO), hingga pembekuan organisasi jika pelanggaran dinilai berat.

“ Kami sudah membentuk tim untuk melakukan investigasi lebih detail. Sanksi pasti akan ada, mulai dari administratif sampai akademik. Kalau pelanggarannya berat, bukan tidak mungkin organisasi akan dibekukan,” jelasnya.

Baca Juga :  Aspirasi Warga Warnai Reses Sulyanto Pateda di Kelurahan Buladu : Minta Perbaikan Jalan dan Dukungan UMKM

Terkait desakan publik agar kasus ini dibawa ke ranah pidana, Eduart menekankan bahwa kampus tidak akan menghalangi upaya hukum dari pihak keluarga korban. Namun, ia menilai kampus perlu berhati-hati dalam menentukan langkah.

“ Banyak yang meminta saya langsung menjatuhkan sanksi atau bahkan membawa ke ranah pidana. Tapi saya harus hati-hati. Baik korban maupun yang dituduh, semua adalah anak-anak kami. Kalau keluarga menempuh jalur hukum, kami persilakan dan tidak akan menghalangi,” ujarnya.

Baca Juga :  Dorong Pertumbuhan, Pemerintah Fokus Genjot Konsumsi Lewat Gaji ASN

Eduart menambahkan, fakultas yang menaungi organisasi juga akan dimintai keterangan. Menurutnya, kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh organisasi mahasiswa agar tidak lagi menggelar kegiatan di luar kampus tanpa izin resmi.

“ Ini pelajaran penting. Setiap ormawa yang tetap melanggar larangan akan kami tindak tegas,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *