Reses DPRD Provinsi Gorontalo Mulai 2 November, Keterwakilan Disabilitas Minimal 2 Persen

 TABAYYUN.CO.ID,GORONTALO – Pelaksanaan reses anggota DPRD Provinsi Gorontalo yang dijadwalkan mulai 2 November 2026 akan mengacu pada ketentuan keterwakilan penyandang disabilitas minimal 2 persen dari jumlah konstituen yang hadir.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya mendorong penyerapan aspirasi masyarakat yang lebih inklusif. Selama delapan hari kerja, anggota DPRD diharapkan tidak hanya menghimpun masukan dari masyarakat umum, tetapi juga memberikan ruang partisipasi bagi penyandang disabilitas.

Informasi itu disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli M. Katili, melalui Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan, Akristiyanto Ahmad, dalam pertemuan evaluasi kerja sama media di Ruang Inogaluma, Selasa (27/10/2026).

Akristiyanto menjelaskan, ketentuan mengenai keterwakilan penyandang disabilitas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 4 Tahun 2023.

Baca Juga :  Wakili Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Hamzah Idrus Terima Masa Aksi Buruh di Gorontalo: Soroti UMP dan Outsourcing

Menurut dia, pengaturan itu merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap hak penyandang disabilitas untuk terlibat dalam kegiatan yang berkaitan dengan kepentingan publik.

Kehadiran kelompok disabilitas dalam reses diharapkan memberi kesempatan kepada mereka untuk menyampaikan kebutuhan, kendala, dan aspirasi secara langsung kepada wakil rakyat.

Reses Harus Membuka Ruang Partisipasi

Reses merupakan agenda anggota DPRD untuk bertemu konstituen di daerah pemilihan sekaligus menghimpun persoalan yang membutuhkan perhatian pemerintah.

Dalam proses tersebut, keterlibatan penyandang disabilitas menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan agar aspirasi yang terkumpul dapat mencerminkan kebutuhan masyarakat yang beragam.

Ketentuan minimal 2 persen juga menempatkan akses partisipasi sebagai bagian penting dalam pelaksanaan reses. Namun, pemenuhan jumlah keterwakilan perlu berjalan seiring dengan tersedianya akses yang memungkinkan penyandang disabilitas mengikuti kegiatan dan menyampaikan pendapat secara setara.

Baca Juga :  Ketua DPRD Hadiri Peluncuran Prodi Pendidikan Dokter FK UNG

Hal itu dapat mencakup kemudahan akses menuju lokasi kegiatan, fasilitas yang mendukung kebutuhan peserta, serta mekanisme penyampaian aspirasi yang dapat digunakan oleh penyandang disabilitas.

Dengan demikian, partisipasi tidak sekadar diukur dari kehadiran peserta, tetapi juga dari kesempatan mereka untuk menyampaikan persoalan dan memperoleh perhatian dalam proses perumusan kebijakan.

Pelaksanaan di Lapangan Jadi Perhatian

Reses DPRD Provinsi Gorontalo dijadwalkan berlangsung mulai 2 November 2026 selama delapan hari kerja. Pelaksanaannya menjadi kesempatan untuk melihat penerapan ketentuan keterwakilan penyandang disabilitas dalam kegiatan penyerapan aspirasi di setiap daerah pemilihan.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Temukan Catatan pada IPAL Program MBG di Limboto

Penerapan regulasi tersebut membutuhkan perhatian dari penyelenggara kegiatan, mulai dari pendataan peserta hingga penyediaan fasilitas yang mendukung partisipasi.

Aspirasi penyandang disabilitas juga perlu tercatat dan ditindaklanjuti sesuai kewenangan serta mekanisme yang berlaku di DPRD dan pemerintah daerah.

Dengan keterlibatan yang bermakna, reses diharapkan menjadi ruang komunikasi yang lebih terbuka bagi seluruh kelompok masyarakat. Sebab, pemenuhan hak penyandang disabilitas tidak hanya berkaitan dengan aturan tertulis, tetapi juga dengan akses, kesempatan berpartisipasi, dan perhatian terhadap aspirasi mereka dalam kebijakan publik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *