Ridwan Monoarfa Dorong Pembentukan Perda Bahasa Daerah, untuk Cegah Kepunahan Kearifan Lokal

Tabayyun.co.id, GORONTALO- Upaya pelestarian bahasa daerah terus mendapatkan sorotan, termasuk melalui dorongan pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Bahasa Daerah. Gagasan ini dinilai penting dalam upaya mencegah punahnya bahasa-bahasa lokal yang menyimpan nilai budaya dan kearifan lokal.

“Pasti itu ada dorongan revitalisasi bahasa daerah, terutama yang didorong untuk jadi perda itu, Pak,” ujar Ridwan Monoarfa, Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.Senin,25/08/25.

Ridwan mengatakan,kantor Bahasa disebut memberikan perhatian besar terhadap pelestarian bahasa daerah. Revitalisasi ini tidak hanya menjaga eksistensi bahasa lokal, tetapi juga memperkaya perkembangan bahasa Indonesia.

“Saya kira kan ada ini kantor bahasa itu memberi pesan kuat pertama harus terus menerus untuk memajukan dan menjaga bahasa negara itu Indonesia,” lanjutnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Gorontalo Apresiasi Antusiasme Ribuan Peserta Bohusami Young Run 2025

Ia juga menekankan bahwa hilangnya sebuah bahasa lokal berarti hilangnya satu pengetahuan khas masyarakat setempat.

“Di atas itu semua yang menarik ada perhatian bagaimana bahasa daerah ini merevitalisasi bahasa daerah dan kita tahu bahasa Suwa itu kalau tidak direvitalisasi bisa punah dan kita bisa kehilangan satu, ada pengetahuan kearifan lokal itu kalau bahasa itu hilang,” tegasnya.

Pihaknya berharap pemerintah provinsi menjadi pionir dalam pembentukan perda, agar langkah ini bisa direplikasi oleh kabupaten/kota.

“Dia berharap provinsi ini menjadi satu acuan dengan dibentuknya Perda Bahasa Daerah merevitalisasi bahasa daerah. Nah, supaya kemudian ini bisa ditindaklanjuti di kabupaten/kota,” tambahnya.

Selain itu, ia menyoroti peran bahasa daerah dalam memberi warna pada bahasa nasional. Bahkan banyak istilah lokal yang telah resmi diadopsi ke dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI).

Baca Juga :  Komisi IV DPRD Minta KSP Budi Luhur Tuntaskan Pesangon Karyawan

“Saya tidak salah dengar ada tujuh ratus masa lokal yang terserap menjadi bahasa Indonesia, misalnya contoh Binte biluhuta, itu Anda tahu itu, terus termasuk karawo,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia mencontohkan bagaimana istilah lokal dipilih karena mewakili akar budaya yang kuat.

“Kan ada dua istilah Karawo dengan Kerawang ternyata yang dipilih oleh kamus bahasa atau bahasa yang disosialisasikan. Itu satu kultur yang diakui bahwa inilah sangat lokal yang kemudian diangkat ke nasional,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, ia menyatakan komitmennya untuk mendorong DPRD menyusun perda, namun tetap berharap inisiatif datang dari pihak eksekutif.

Baca Juga :  BK DPRD Gorontalo Panggil Wahyudin Moridu Usai Video Kontroversial Viral

“Kita akan coba menyusun perda. Nanti kita akan komunikasi dengan Pak Sekda apakah eksekutif yang akan berinisiatif atau kita, dan saya berharap eksekutif lah yang berinisiatif karena dia punya perangkat yang banyak lengkap, dan mungkin juga punya anggaran yang cukup,” ucapnya.

Meski demikian, menurutnya jika DPRD diberi mandat menyusun, pihaknya siap melaksanakan. Hal ini penting sebagai langkah konkret dalam melestarikan bahasa daerah dari ancaman kepunahan.

“Kalau diserahkan juga ke DPRD, mengapa tidak? Karena ini dalam salah satu bagaimana kita terus menerus bahas merawat bahasa daerah yang punah,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed