Ridwan Monoarfa Dorong UU Ketenagakerjaan Seimbangkan Perlindungan Pekerja dan Keberlanjutan Usaha

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa mendorong agar penyusunan Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan tidak hanya berorientasi pada perlindungan hak pekerja.

Menurut Politisi kawakan dari partai Nasdem tersebut, regulasi ketenagakerjaan juga harus mampu menjaga keberlangsungan dunia usaha melalui hubungan industrial yang adil dan seimbang.

Ridwan menilai keseimbangan antara pekerja dan pengusaha menjadi fondasi penting dalam membangun hubungan industrial yang sehat.

“Melindungi Pekerja, Menjamin Keberlanjutan Usaha,” ucapnya. Selasa,08/09/26.

Ia mengatakan keseimbangan dalam hubungan industrial tidak cukup hanya dituangkan dalam aturan tertulis.

“Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan harus dibangun di atas prinsip keseimbangan dalam hubungan industrial. Keseimbangan itu tidak cukup hanya dirumuskan dalam pasal-pasal atau menjadi narasi politik, tetapi harus hadir dalam praktik: saling menghormati, saling memahami, dan saling menghargai antara pekerja dan pengusaha,” jelasnya.

Baca Juga :  Pansus DPRD Provinsi Gorontalo Serap Aspirasi Penambang, Iuran Tambang Diminta Tidak Memberatkan

Ridwan menjelaskan, hubungan antara pekerja dan pengusaha seharusnya tidak ditempatkan sebagai pertentangan kepentingan.

Kedua pihak, kata dia, memiliki hak sekaligus kewajiban yang saling berkaitan dalam menjaga keberlangsungan hubungan industrial.

“Dalam hubungan industrial, ada satu prinsip yang harus dipahami bersama: hak pekerja merupakan kewajiban pengusaha, dan hak pengusaha merupakan kewajiban pekerja. Karena itu, hubungan industrial yang sehat tidak seharusnya selalu dimulai dengan tuntutan atas hak, tetapi dengan kesadaran untuk melaksanakan kewajiban masing-masing,” tuturnya.

Menurut Ridwan, pengusaha membutuhkan pekerja yang produktif, loyal dan profesional untuk menjaga pertumbuhan perusahaan.

Sebaliknya, pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan, upah yang layak dan kesejahteraan yang ditopang oleh keberlangsungan usaha.

“Di sinilah letak inti hubungan industrial: pekerja dan pengusaha bukan dua pihak yang harus dipertentangkan, melainkan dua pihak yang saling membutuhkan dan saling melindungi. Pengusaha membutuhkan produktivitas, loyalitas, dan profesionalitas pekerja; pekerja membutuhkan kepastian kerja, perlindungan, upah yang layak, dan kesejahteraan dari keberlangsungan usaha,” kata Ridwan.

Baca Juga :  Majelis Taklim Al-Istiqomah Lekobalo Terima Bantuan Aspirasi Rp10 Juta, Indriani Dunda: Semoga Menambah Semangat Syiar Islam

Karena itu, Ridwan meminta penyusun regulasi ketenagakerjaan mempertimbangkan kepentingan kedua pihak secara proporsional.

“Karena itu, kepada mereka yang sedang menyusun UU Perlindungan Ketenagakerjaan, jangan hanya membangun hukum yang kuat melindungi pekerja, tetapi juga membangun hubungan industrial yang adil, sehat, produktif, dan berkelanjutan,” tambahnya.

Ia menekankan keberlangsungan usaha dan kesejahteraan pekerja merupakan dua hal yang tidak dapat dipisahkan.

“Pengusaha harus tumbuh agar mampu menyejahterakan pekerja.
Pekerja harus sejahtera agar mampu menjadi bagian dari produktivitas dan pertumbuhan usaha,” lanjut Ridwan.

Ridwan berpandangan negara memiliki peran penting dalam memastikan hubungan antara kepentingan dunia usaha dan pekerja tetap berada dalam koridor keadilan.

Baca Juga :  DPRD Provinsi Gorontalo Terima Banmus DPRD Minahasa

“Inilah keseimbangan yang harus dijaga negara: usaha memperoleh keuntungan yang wajar, pekerja memperoleh kesejahteraan yang layak, dan keduanya tumbuh dalam hubungan industrial yang berkeadilan,” tegasnya.

Menurut dia, keberhasilan sebuah regulasi ketenagakerjaan tidak semestinya diukur dari seberapa besar keuntungan yang diberikan kepada salah satu pihak.

Sebaliknya, regulasi harus mampu menciptakan kepastian dan keadilan bagi pekerja sekaligus memberikan ruang bagi dunia usaha untuk terus berkembang.

“Singkat kata saya ingin mengatakan bahwa:UU yang baik bukan UU yang memenangkan satu pihak atas pihak lainnya, tetapi UU yang mampu memastikan keadilan bagi keduanya,” pungkasnya.

Ridwan pun berharap pembahasan regulasi tersebut menghasilkan kebijakan yang mampu memberikan manfaat bagi pekerja maupun pengusaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *