Sebelum Dinonaktifkan, Ramla Djafar Diberi Dua Opsi oleh Bupati Ismet Mile

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Bupati Bone Bolango, Ismet Mile, resmi menonaktifkan sementara Kepala Desa (Kades) Toto Utara, Kecamatan Tilongkabila, Ramla Djafar. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Bone Bolango Nomor 124/KEP/BUP.BB/119/2026 yang ditetapkan pada 24 Juli 2026.

Dalam keputusan itu, Bupati juga menunjuk Sekretaris Camat (Sekcam) Tilongkabila, Jusri Utiarahman, S.Pd., sebagai Penjabat (Pj) Kepala Desa Toto Utara untuk menjalankan roda pemerintahan desa hingga ada ketentuan lebih lanjut.

Berdasarkan salinan SK, Jusri Utiarahman diberi kewenangan melaksanakan tugas sebagai Penjabat Kepala Desa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Penunjukan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat di Desa Toto Utara tetap berjalan.

Pemberhentian sementara Ramla Djafar dilakukan dengan mengacu pada regulasi yang mengatur kewenangan kepala daerah dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa. Keputusan tersebut mulai berlaku sejak 24 Juli 2026.

Baca Juga :  Ismet Mile Genjot Kinerja OPD, Penyerapan Anggaran dan PAD Jadi Prioritas

Salinan keputusan juga telah disampaikan kepada Ketua DPRD Kabupaten Bone Bolango, Camat Tilongkabila, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Toto Utara, serta instansi terkait sebagai tindak lanjut administrasi pemerintahan.

Diduga Berkaitan dengan Aset Daerah

Informasi yang dihimpun menyebutkan penonaktifan sementara Kepala Desa Toto Utara diduga berkaitan dengan persoalan aset milik Pemerintah Kabupaten Bone Bolango.

Meski demikian, hingga berita ini ditulis, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango belum memberikan penjelasan resmi mengenai alasan maupun kronologi yang menjadi dasar diterbitkannya keputusan tersebut.

Ramla Djafar Buka Suara

Di tengah belum adanya penjelasan resmi dari pemerintah daerah, Ramla Djafar menyampaikan klarifikasinya melalui akun media sosial pribadi.

Dalam unggahannya, Ramla mengaku persoalan bermula pada 21 Juli 2026 saat dirinya dipanggil oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD). Pada pertemuan itu, ia diminta membatalkan dokumen tanah yang sebelumnya telah ditandatangani.

Baca Juga :  Tokoh Penambang Rakyat Suwawa Desak Kapolres Bonbol, Tindak Tegas Oknum Pembobol Police Line di Area Tambang

Namun, Ramla mengaku menolak permintaan tersebut karena meyakini dokumen yang ditandatanganinya telah sesuai dengan data yang dimiliki dan tidak berkaitan dengan aset milik pemerintah daerah.

“Saya diminta membatalkan surat tanah yang saya tanda tangani. Saya menolak karena saya yakin dokumen itu bukan terkait tanah milik daerah. Kalau saya dianggap bersalah, buktikan melalui proses hukum, bukan dengan tekanan,” tulis Ramla dalam unggahannya.

Ramla juga mengklaim bahwa setelah menolak permintaan tersebut, dirinya mendapat ancaman akan diproses secara pidana.

Menurut pengakuannya, sehari kemudian atau pada 22 Juli 2026, ia kembali dipanggil oleh Bupati Bone Bolango. Dalam pertemuan itu, Ramla mengaku diberi dua pilihan, yakni membatalkan dokumen tanah yang dimaksud atau menerima konsekuensi dinonaktifkan sementara dari jabatannya sebagai kepala desa.

Ramla mengatakan keputusannya mempertahankan dokumen tersebut didasarkan pada data hibah yang diketahuinya. Ia menyebut luas tanah yang dihibahkan kepada pemerintah daerah sekitar 29.000 meter persegi, sementara aset yang tercatat mencapai lebih dari 80 ribu meter persegi.

Baca Juga :  Ismet Mile Salurkan 45 Ton Benih Padi, Genjot Produksi dan Perkuat Ketahanan Pangan Bone Bolango

Ia juga menilai batas-batas tanah yang diklaim sebagai aset pemerintah daerah tidak sesuai dengan dokumen yang telah ditandatanganinya.

“Saya memilih mempertahankan apa yang saya yakini benar. Jabatan bisa hilang, tetapi kebenaran harus dipertahankan. Kalau memang saya melakukan pelanggaran, silakan buktikan melalui pengadilan,” katanya.

Ramla menilai keputusan penonaktifan sementara tersebut tidak adil terhadap dirinya. Meski demikian, ia menegaskan akan tetap mempertahankan sikapnya hingga ada pembuktian melalui mekanisme hukum.

Hingga berita ini dipublikasikan, Pemerintah Kabupaten Bone Bolango maupun Dinas PMD belum memberikan tanggapan resmi atas pernyataan Ramla Djafar. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait untuk melengkapi informasi sesuai prinsip keberimbangan pemberitaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *