Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Perkuat JDIH untuk Dukung Transparansi dan Reformasi Hukum

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo terus mendorong penguatan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pengelolaan dokumen hukum dan keterbukaan informasi publik.

Penguatan JDIH juga dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan reformasi hukum dan reformasi birokrasi di lingkungan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo.

Komitmen tersebut disampaikan Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo, Rifli Katili, dalam rapat Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo bersama jajaran Sekretariat DPRD.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi pertanyaan Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, mengenai langkah optimalisasi JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD.

Baca Juga :  Tender Jasa Keamanan dan Parkir UNG Disorot, Dugaan Penyimpangan Mencuat

Rifli mengatakan, sejumlah persiapan telah dilakukan, terutama berkaitan dengan pendokumentasian data dan dokumen yang dibutuhkan untuk mendukung pengembangan JDIH berbasis website maupun aplikasi.

“Terkait JDIH ini, kami sudah melakukan pendokumentasian data-data yang diperlukan untuk website atau aplikasi,” jelas Rifli.

Menurut Rifli, pengembangan JDIH tidak sebatas menyediakan platform digital. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan kesiapan data, pengelolaan dokumen, sumber daya manusia serta sistem pelayanan informasi hukum yang mampu memberikan manfaat bagi masyarakat.

Baca Juga :  Melihat Langsung Inovasi Pertanian, Bupati Maros Puji Konsep PENAS XVII

Karena itu, peningkatan kapasitas aparatur juga menjadi bagian dari penguatan JDIH.

Rifli menyebut Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Akristianto Ahmad, saat ini mengikuti Diklat PKA Tingkat III. Salah satu konsentrasi dalam kegiatan tersebut berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan JDIH.

“Insya Allah tahun ini JDIH akan eksis dan berjalan dengan maksimal,” ujar Rifli.

Sementara itu, Yeyen Sidiki sebelumnya mendorong agar pengelolaan JDIH di lingkungan Sekretariat DPRD segera dioptimalkan.

Menurutnya, JDIH memiliki peran strategis dalam menyediakan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus menjadi salah satu aspek yang berkaitan dengan penilaian Indeks Reformasi Hukum (IRH) dan Reformasi Birokrasi.

Baca Juga :  Gorontalo Raih Apresiasi Kemen PPPA atas Konsistensi Wujudkan Provinsi Layak Anak

Dorongan tersebut diharapkan dapat memperkuat tata kelola dokumentasi hukum di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo agar lebih tertib, terintegrasi dan mudah diakses.

Dengan dukungan sistem digital, kelengkapan dokumen serta peningkatan kompetensi aparatur, JDIH DPRD Provinsi Gorontalo diharapkan mampu menjadi sarana pelayanan informasi hukum yang efektif.

Penguatan tersebut sekaligus diharapkan mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *