Sengketa Belum Diputus, Dana Warisan Rp1 Miliar Diduga Sudah Dicairkan BRI Gorontalo

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pencairan dana warisan senilai lebih dari Rp1 miliar oleh PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Gorontalo menuai polemik. Kuasa hukum salah satu pihak ahli waris mempertanyakan pencairan tersebut karena objek harta warisan masih menjadi sengketa yang tengah diperiksa di Pengadilan Agama Gorontalo.

Keberatan itu disampaikan tim kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Eka Noldyanto Basole yang dipimpin Rahmat R. Huwoyon, S.H., bersama Allan Basole dan Rachmatiyah Badaru, S.H.

Menurut mereka, pencairan dana kepada pihak tergugat berpotensi memunculkan persoalan hukum baru karena status kepemilikan dana masih diperselisihkan di pengadilan.

Rachmatiyah Badaru menjelaskan, kliennya merupakan anak dari pewaris sekaligus nasabah prioritas BRI Cabang Gorontalo. Sebelum dana dicairkan, pihaknya mengaku telah mendatangi kantor BRI pada 5 Juni 2026 untuk meminta agar pencairan ditunda hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga :  Satlantas Polres Gorontalo Kota Ajak Warga Tertib Lewat Program “Polisi Menyapa”

“Klien kami adalah anak dari pewaris. Kami sudah datang ke BRI pada 5 Juni untuk mengonfirmasi dan meminta agar dana tersebut tidak dicairkan karena statusnya masih disengketakan,” kata Rachmatiyah.

Menurut kuasa hukum, sengketa bermula dari klaim hak atas dana investasi reksa dana milik pewaris. Penggugat mengaku menguasai buku tabungan asli milik pewaris yang dijadikan salah satu alat bukti dalam perkara yang sedang disidangkan.

Namun, di tengah proses persidangan, pihaknya memperoleh informasi bahwa dana sekitar Rp1 miliar lebih telah dicairkan BRI Cabang Gorontalo kepada pihak tergugat.

Kuasa hukum menyebut alasan yang disampaikan pihak bank adalah karena penerima dana telah mengantongi Penetapan Ahli Waris (PAW).

Baca Juga :  Satlantas Gorontalo Kota Catat 43 Pelanggaran di Hari Perdana Operasi Zebra

Pihak penggugat mempersoalkan alasan tersebut karena Penetapan Ahli Waris yang dijadikan dasar pencairan juga sedang menjadi objek gugatan di Pengadilan Agama Gorontalo.

“Kalau dana tersebut masih merupakan objek sengketa, mengapa dana itu bisa dicairkan? Itu yang kami pertanyakan. Bukankah seharusnya bank bersikap hati-hati ketika ada sengketa yang sedang berjalan?” ujarnya.

Ia menilai pencairan dana kepada salah satu pihak berpotensi merugikan kliennya apabila nantinya pengadilan memutuskan terdapat hak ahli waris lain atas dana tersebut.

Karena itu, pihaknya berpendapat bank seharusnya menerapkan prinsip kehati-hatian (prudential principle), terutama setelah menerima pemberitahuan resmi mengenai adanya sengketa serta permintaan agar pencairan ditunda sampai proses hukum selesai.

Selain sengketa waris, perkara ini juga dinilai membuka pertanyaan mengenai prosedur internal perbankan dalam mencairkan dana nasabah yang masih menjadi objek perkara di pengadilan.

Baca Juga :  Di Tengah Efisiensi, Ekonomi Kota Gorontalo Justru Melaju 5,7 Persen

“Yang kami minta sederhana, yaitu transparansi. Apa dasar hukum pencairan itu, siapa yang mengajukan, dan apakah BRI telah mempertimbangkan adanya sengketa yang sedang berlangsung di pengadilan,” kata Rachmatiyah.

Hingga berita ini ditulis, pihak BRI Cabang Gorontalo belum memberikan tanggapan resmi terkait tudingan tersebut. Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi mengenai dasar hukum pencairan dana warisan yang disebut masih berstatus sengketa.

Perlu ditegaskan bahwa informasi dalam pemberitaan ini merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum penggugat. Posisi hukum dan penjelasan dari pihak BRI maupun pihak tergugat belum diperoleh sehingga akan dimuat setelah konfirmasi diterima.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *