Tabayyun.co.id, GORONTALO — Perselisihan lahan milik almarhum Y.H. Olii di Kelurahan Tanggikiki, Kota Gorontalo, semakin kompleks. Ahli waris mempertanyakan proses penerbitan sertifikat hingga pencairan kredit yang turut melibatkan Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Gorontalo.
Tanah yang diklaim sebagai milik keluarga disebut telah dijadikan jaminan kredit oleh PT Alif Satya Perkasa untuk pembangunan perumahan.
Kuasa hukum ahli waris, Jhojo Rumampuk, menilai terdapat dugaan pelanggaran prinsip kehati-hatian perbankan serta standar operasional prosedur dalam penilaian agunan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Ia menilai verifikasi menyeluruh seharusnya mampu mendeteksi potensi sengketa sejak awal.
“Persoalan ini bukan sekadar sengketa perdata biasa, tetapi sudah menyentuh aspek kepatuhan terhadap regulasi perbankan. Dalam praktik pemberian kredit berbasis agunan tanah, appraisal tidak cukup hanya memeriksa dokumen. Bank seharusnya melakukan inspeksi fisik lapangan, mengidentifikasi pihak yang menguasai fisik tanah, melakukan social checking kepada RT/RW maupun warga sekitar, serta memastikan status hukum lahan secara komprehensif,” tegas Jhojo.

Saat dimintai konfirmasi, BTN Cabang Gorontalo melalui DBM Business Gani Angga Edwin Ramadhan dan DBM Service & Collection Heri Suwarno menjelaskan dalam surat klarifikasi bahwa fasilitas kredit kepada PT Alif Satya Perkasa diproses melalui Commercial Banking Center (CBC) Makassar. Adapun akad kredit dilaksanakan di kantor cabang Gorontalo sesuai lokasi proyek.
BTN menyebut perusahaan pengembang menyerahkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama perusahaan yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional Kota Gorontalo. Berdasarkan hasil pengecekan, sertifikat tersebut tidak tercatat dalam status hak tanggungan, blokir, sita, maupun catatan perkara.
Pihak bank juga menyatakan tidak mengetahui adanya sengketa atas objek tersebut. Informasi mengenai persoalan ini, menurut BTN, baru diketahui dari pemberitaan media dan permintaan klarifikasi pada Februari 2026. Selama seluruh persyaratan terpenuhi sesuai ketentuan, proses pencairan lanjutan disebut tetap dapat dilakukan.
Di sisi lain, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan Kota Gorontalo, Nasrun Ampo, menjelaskan bahwa pengecekan sertifikat kini dapat dilakukan secara daring melalui sistem elektronik. Pemohon cukup mengajukan permohonan online untuk memastikan status sertifikat, termasuk blokir dan sita.
Namun, ia menegaskan sengketa yang belum didaftarkan secara resmi tidak akan terbaca dalam sistem. Pencatatan blokir maupun sita harus diajukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Nasrun menambahkan, kantor pertanahan sebagai badan publik tunduk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 32 Tahun 2021 tentang Layanan Informasi Publik. Meski demikian, tidak semua dokumen pertanahan dapat diakses publik, termasuk buku tanah dan warkah.
Terkait penerbitan sertifikat, ia menegaskan proses dilakukan sesuai SOP dan Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021. Tahapan mencakup pengukuran lapangan, pertimbangan teknis, serta verifikasi data fisik dan yuridis.
“Apabila di kemudian hari ditemukan adanya sengketa atau cacat administrasi, Kantor Pertanahan Kota Gorontalo akan menindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.












