Solidaritas 16 Advokat Menguat di Tengah Polemik Konten Kreator ZH dan Jurnalis TV One

Tabayyun.co.id, GORONTALO- Polemik antara konten kreator ZH alias Kuhu dan jurnalis TV One, Kadek Sugiarta, memasuki fase baru setelah muncul dugaan penggunaan foto tanpa izin untuk kebutuhan konten.

Persoalan ini kemudian berkembang menjadi isu yang lebih luas dan memicu perhatian publik.

Kadek telah lebih dulu memberikan peringatan kepada ZH terkait penggunaan karya tersebut. Namun, jawaban ZH justru memunculkan reaksi lain. Selain menantang Kadek untuk membawa kasus ini ke jalur hukum, ZH juga mengeluarkan pernyataan yang dianggap meremehkan kemampuan advokat Gorontalo karena menyarankan agar pelapor mencari pengacara “pro” dari luar daerah.

Baca Juga :  Rapat Senat Terbuka, Universitas Ichsan Gorontalo Kukuhkan 146 Wisudawan

Pernyataan itu memicu 16 advokat bersatu dalam Tim Advokat Warga Amal Solidaritas (AWAS) untuk mendampingi Kadek.

Ketua Tim AWAS, Rongki Ali Gobel, menilai langkah bersama para pengacara ini bukan sebatas pendampingan hukum, tetapi wujud solidaritas antar warga amal yang merasa profesinya direndahkan.

“Pertama, ini tentang kebersamaan Warga Amal yang selalu solid. Kedua, dalam pernyataannya, terlapor menulis ‘cari pengacara ahli yang pro dari luar’. Artinya, ia ingin mengatakan di Gorontalo tidak ada pengacara yang pro. Di sinilah kami bersatu untuk mengawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Rongki, Jumat (13/11/2025).

Baca Juga :  Belum Dimulai Panitia GHM Dinilai Gagal, LSM Jaman Minta Gubernur Copot Danial Ibrahim Dari Kadispora

Pernyataan ZH yang menyatakan siap memotong jari jika dirinya ditetapkan sebagai tersangka turut menjadi perhatian serius Tim AWAS. Mereka menilai tantangan tersebut tidak tepat karena penetapan tersangka merupakan kewenangan penyidik.

“Kami meminta Kapolri melalui Kapolda Gorontalo, untuk mencermati tantangan ini. Penetapan tersangka adalah kewenangan penyidik, bukan ditentukan oleh terlapor. Tantangan ini justru menguji wibawa dan citra kepolisian,” ucap Rongki dengan nada tegas.

Baca Juga :  AMPUH Gorontalo: Jangan Salah Tafsir Pernyataan BK DPRD Provinsi Gorontalo

Sementara itu, Kadek tetap memusatkan perhatian pada persoalan awal, yakni penggunaan foto yang diduga melanggar hak cipta. Sikapnya dinilai mencerminkan profesionalisme di tengah situasi yang kian panas akibat respons publik dan tindakan ZH.

Kasus ini menarik perhatian karena mempertemukan kepentingan konten kreator, profesi advokat, serta aparat penegak hukum. Polemik tersebut sekaligus menjadi ujian terhadap integritas proses hukum dan penghargaan terhadap karya jurnalistik di era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *