Sri Mulyani Teken Aturan Baru Soal Efisiensi Anggaran, Ini Rinciannya

Tabayyun.co.id, NASIONAL- MENTERI Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan aturan baru ihwal efisiensi anggaran di Jakarta pada Selasa, 29 Juli 2025. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) itu mulai berlaku pada Selasa, 5 Agustus 2025. “Hasil efisiensi sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2) terutama digunakan untuk kegiatan prioritas Presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi Pasal 2 ayat (3) PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Lantas, apa saja poin-poin penting dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025? Berikut beberapa di antaranya.

Sasaran Efisiensi Anggaran K/L.

Dalam PMK Nomor 56 Tahun 2025, disebutkan efisiensi belanja terdiri atas efisiensi anggaran belanja kementerian/lembaga (K/L) serta efisiensi transfer ke daerah (TKD). Besaran efisiensi anggaran belanja setiap K/L didasarkan pada kebijakan yang ditetapkan oleh Presiden melalui Menteri Keuangan.

Baca Juga :  Gorontalo Fun Run 5K Umumkan Jadwal dan Syarat Pengambilan Race Pack, Hadiah Utama Motor ‎

“Besaran efisiensi anggaran belanja untuk masing-masing kementerian/lembaga sebagaimana dimaksudkan pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan persentase tertentu dari besaran belanja per item per jenis belanja,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (2).

Jenis belanja yang menjadi sasaran efisiensi anggaran meliputi belanja barang, belanja modal, dan/atau jenis belanja lain sesuai dengan arahan Presiden. Secara rinci, belanja barang dan modal terdiri atas 15 item, yaitu alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat, seminar, dan sejenisnya, pengkajian dan analisis, pendidikan dan pelatihan (diklat), serta bimbingan teknis (bimtek).

Kemudian honor output (keluaran) kegiatan dan jasa profesi, percetakan dan suvenir, sewa gedung, kendaraan, peralatan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan dan perawatan, perjalanan dinas, peralatan dan mesin, serta infrastruktur.

Baca Juga :  inopsis-Jadwal Tayang The Shadow's Edge, Disebut Film Terbaik Jackie Chan

Sumber Anggaran yang Diefisiensi

Sumber dana yang diprioritaskan dalam efisiensi anggaran belanja berasal dari rupiah murni dalam APBN. Jika rupiah murni tidak dapat dipenuhi, rencana efisiensi anggaran belanja dipenuhi dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Kemudian, apabila rupiah murni dan PNBP tidak dapat dipenuhi, sumber dana yang menjadi rencana efisiensi berasal dari pinjaman dan hibah, rupiah murni pendamping, terutama yang tidak dapat dilaksanakan hingga akhir tahun anggaran, PNBP Badan Layanan Umum (BLU) kecuali yang telah disetor ke kas negara, serta surat berharga syariah negara (SBSN) dan menjadi underlying asset dalam rangka penerbitan SBSN. “Identifikasi rencana efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap mempertimbangkan pencapaian target penerimaan pajak,” demikian bunyi Pasal 4 ayat (6).

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Bacakan Teks Proklamasi di Rumah Jabatan Gubernur

Sasaran Efisiensi Anggaran Pemda.

Sementara itu, efisiensi TKD atau pemerintah daerah dilakukan terhadap TKD untuk infrastruktur dan/atau yang diperkirakan untuk infrastruktur, yang diberikan untuk mendanai pelaksanaan otonomi khusus dan keistimewaan suatu daerah, serta yang belum dilakukan perincian alokasi per daerah dalam peraturan perundang-undangan mengenai APBN.

Efisiensi TKD juga dilaksanakan terhadap TKD yang tidak digunakan untuk mendanai pelayanan dasar masyarakat di bidang pendidikan dan kesehatan, serta TKD lain yang ditentukan oleh Presiden. “Berdasarkan efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Menteri Keuangan menetapkan penyesuaian rincian alokasi TKD per provinsi/kabupaten/kota dan/atau per bidang,” bunyi Pasal 17 ayat (6) PMK Nomor 56 Tahun 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *