Tabayyun.co.id,GORONTALO— Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan kebijakan parkir berlangganan sebagai upaya memberikan kemudahan dan kepastian biaya parkir bagi masyarakat. Program ini mulai dijalankan pada masa pemerintahan Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.
Skema parkir berlangganan dinilai lebih praktis dan terjangkau. Pengendara sepeda motor cukup membayar Rp 60.000 untuk menikmati bebas biaya parkir di tepi jalan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo selama satu tahun.
Selain kendaraan roda dua, kebijakan ini juga mengatur tarif khusus untuk roda lainnya. Bentor dikenakan biaya Rp 40.000 per tahun, mobil jenis minibus Rp 100.000, sementara dump truck sebesar Rp 120.000.
Dalam tahap awal penerapan, Dinas Perhubungan Kota Gorontalo melakukan sosialisasi kepada masyarakat serta pembinaan kepada para juru parkir yang bertugas di lapangan.
“Kami sudah memberikan edukasi kepada Jukir yang bertugas. Untuk yang sudah berlangganan, tarif parkirnya tidak dipungut lagi,” kata Kepala Dishub Kota Gorontalo, Hermanto Saleh, Senin (2/2/2026).
Namun demikian, Dishub juga mengantisipasi kemungkinan adanya pelanggaran di lapangan. Hermanto menegaskan, masyarakat diminta aktif melapor apabila menemukan juru parkir yang masih memungut tarif dari pengendara yang telah terdaftar dalam program parkir berlangganan.
“Kalau terbukti, maka kami akan memberikan tindakan tegas berupa menonaktifkan Jukir tersebut,” tegas Hermanto.
Ia menambahkan, sanksi tersebut dijatuhkan sesuai arahan Wali Kota Gorontalo guna memastikan kebijakan parkir berlangganan berjalan tertib dan tepat sasaran.
“Ini sesuai dengan perintah Pak Wali Kota kepada kami,” pungkas Hermanto yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Gorontalo.












