Supremasi Hukum Dimulai dari Desa, Ramdan Liputo : Transparansi Jadi Kunci

Tabayyun.co.id, GORONTALO – Upaya membangun paradigma masyarakat terhadap supremasi hukum disebut perlu dimulai dari lingkup terkecil, yakni pemerintah desa. Transparansi dan keterlibatan warga dalam penyusunan peraturan desa dinilai penting untuk menumbuhkan kepercayaan publik.

“Mengubah paradigma masyarakat terhadap supremasi hukum. Masya Allah ini merupakan pekerjaan kita semua. Transparansi dan edukasi menjadi kunci hukum yang ada di Desa,” jawab Ramdan, pada saat ditanyai pertanyaan kepercayaan masyarakat terhadap hukum mulai menurun.

Kegiatan talkshow tersebut, dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80 tahun. Minggu, 17/08/25.

Baca Juga :  Bea Cukai Gorontalo dan TNI Lanal Gorontalo Berhasil Cegah Peredaran Rokok Ilegal

Politisi Muda PKS Gorontalo Ramdan menekankan bahwa, masyarakat cenderung lebih cepat berinteraksi dengan pemerintah desa karena kedekatannya. Oleh karena itu, kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dituntut memperbaiki permasalahan yang ada serta membuka ruang transparansi dalam setiap kebijakan.

Menurutnya, keterlibatan warga dalam penyusunan Peraturan Desa (Perdes) sangat diperlukan agar legitimasi hukum di tingkat lokal benar-benar tercapai. Jika masyarakat tidak dilibatkan, kepercayaan terhadap pemerintah desa berpotensi melemah.

Baca Juga :  Mediasi Berujung Damai, UNG Harap Isu Dumoga Tak Terulang

“Semua produk hukum yang akan dibentuk… melibatkan masyarakat dalam menyusun ataupun membentuk Perdes. Kalau kepercayaan itu tidak ada di pemerintah desa, jadi tugas dari BPD kembali untuk yang pertama mengingatkan kepada pemerintah desa dan kedua menyampaikan semua permasalahan ataupun semua isi dari kandungan peraturan yang telah dibentuk itu ke masyarakat kembali,” katanya Ramdan, yang juga Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo.

Selain itu, evaluasi rutin juga dianggap penting. Produk hukum desa yang telah disusun diharapkan dapat dievaluasi minimal satu kali dalam setahun bersama masyarakat.

Baca Juga :  Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Bacakan Teks Proklamasi di Rumah Jabatan Gubernur

Menguatkan hal tersebut, ia menegaskan bahwa kepercayaan terhadap hukum memiliki keterkaitan erat dengan kepercayaan kepada pemerintah.

“Kalau kita percaya pemerintah, berarti kita percaya hukum. Kita percaya hukum, berarti kita percaya pemerintah,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menilai edukasi dan sosialisasi hukum menjadi bagian dari upaya mengisi kemerdekaan Indonesia. Dengan demikian, supremasi hukum bisa terus ditegakkan demi menjaga kedaulatan, kemakmuran, dan kemerdekaan bangsa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *