Tabayyun.co.id, Gorontalo – Proses tender pengadaan jasa keamanan dan parkir Universitas Negeri Gorontalo (UNG) Tahun 2026 mulai menuai perhatian publik. Paket pekerjaan bernilai besar tersebut kini disorot menyusul munculnya dugaan ketidakwajaran dalam tahapan pelaksanaannya.
Tender yang berada di bawah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi itu memiliki pagu anggaran Rp14,5 miliar, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp14.271.342.363,57. Nilai tersebut menjadikannya salah satu paket strategis yang seharusnya dilaksanakan secara terbuka dan akuntabel.
Sorotan menguat setelah PT GSP tercatat berada di posisi teratas dalam proses evaluasi tender. Kondisi ini kemudian memicu respons dari sejumlah kalangan masyarakat sipil di Gorontalo.
Aktivis Gorontalo, Frengkymax Kadir, mengungkapkan bahwa hasil penelusuran awal menemukan indikasi ketidaksesuaian dalam proses tersebut.
“Indikasinya ini kuat sekali,” kata Frengkymax.Kamis (25/12/25).
Ia menyoroti aspek legalitas perizinan usaha sebagai salah satu poin krusial. Perusahaan yang bersangkutan diduga mengikuti tender dengan menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 80100 yang masa berlakunya telah berakhir dan belum diperpanjang saat tahapan pemilihan penyedia berlangsung.
Menurut Frengkymax, kondisi tersebut bertentangan dengan ketentuan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang mewajibkan pemenuhan persyaratan administrasi sejak awal proses.

“Padahal, berdasarkan regulasi Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), setiap peserta tender wajib memenuhi seluruh persyaratan administrasi dan legalitas usaha yang sah serta masih berlaku sejak awal proses tender,” ujarnya.
Ia menegaskan, aturan tersebut bertujuan menjaga prinsip transparansi, persaingan usaha yang sehat, serta akuntabilitas pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Selain persoalan perizinan, dinamika pelaksanaan tender juga dinilai janggal. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa lelang sempat dibatalkan pada tahap awal karena calon pemenang berada di peringkat keempat.
Namun, pada tahapan berikutnya, perusahaan yang sama justru berada di peringkat pertama dan kemudian ditetapkan sebagai pemenang tender.
Frengkymax juga menyoroti aspek kewajaran harga penawaran yang diajukan.
“Dari sisi kewajaran harga, penawaran yang diajukan PT GSP juga dinilai berpotensi melampaui batas kewajaran,” tegasnya.
Ia mengkhawatirkan kondisi tersebut dapat berdampak pada kualitas pelaksanaan pekerjaan, khususnya dalam pemenuhan komponen biaya lain yang menjadi kewajiban penyedia.
Kekhawatiran tersebut semakin menguat setelah muncul dugaan bahwa alokasi upah personel keamanan dalam struktur penawaran tidak sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo, jika merujuk pada perhitungan biaya yang diajukan.
Temuan lain juga mengarah pada dugaan perubahan substansi dokumen pemilihan oleh kelompok kerja (pokja), baik melalui penambahan maupun pengurangan ketentuan tertentu.
“Perubahan ini diduga dilakukan untuk menyesuaikan dengan kondisi penyedia tertentu,” katanya.
Dalam proses itu, pokja juga disebut memberikan toleransi terhadap izin operasional penyedia dengan alasan masih dalam tahap pengurusan. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan LKPP yang menegaskan bahwa izin usaha harus sudah sah dan berlaku saat evaluasi penawaran.
Hingga berita ini diturunkan, pihak media masih berupaya mengonfirmasi kelompok kerja pengadaan serta pihak Universitas Negeri Gorontalo terkait sejumlah dugaan tersebut.











