Terduga Pelaku Penganiayaan Kabur ke Bitung, Dibekuk Tim Gabungan Polresta Gorontalo Kota

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO– Pelarian seorang pria berinisial AP, terduga pelaku penganiayaan yang terjadi di Kota Gorontalo, berakhir di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

AP diamankan tim gabungan Unit Reskrim Polsek Kota Timur dan Tim Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota dengan dukungan Tim Resmob Polres Bitung, Senin (28/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.

Kasus tersebut bermula dari dugaan penganiayaan yang terjadi pada Rabu (27/5/2026) sekitar pukul 22.00 Wita di Kelurahan Ipilo, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Baca Juga :  Viral di TikTok, Baliho Penas KTNA Gorontalo Jadi Bahan Perbincangan: Publik Pertanyakan Kualitas Persiapan

Setelah kejadian, polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengetahui keberadaan AP yang diduga melarikan diri dari wilayah Gorontalo.

Informasi mengenai keberadaan terduga pelaku akhirnya diperoleh penyidik pada Minggu (27/9/2026) sekitar pukul 23.30 Wita. AP diketahui berada di wilayah Kota Bitung.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Kota Timur bersama Tim Macan Dumbo Polresta Gorontalo Kota bergerak menuju Sulawesi Utara.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa: Rachmat Gobel Adalah Jantungnya NasDem Gorontalo

Sesampainya di Bitung, tim kemudian berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Bitung untuk melakukan pencarian.

Hasil penyelidikan mengarah ke kawasan kompleks Pelabuhan Barang Kota Bitung. Tim gabungan kemudian mendatangi lokasi dan menemukan AP sekitar pukul 14.00 Wita.

AP langsung diamankan tanpa perlawanan.

Setelah diamankan, terduga pelaku sempat dibawa ke Polsek Maesa Polres Bitung untuk menjalani interogasi awal. Selanjutnya, AP dibawa kembali ke Kota Gorontalo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga :  Nuryanto Dorong IKA SPENSA Jadi Mitra Strategis Pemkot Gorontalo di Bidang Pendidikan

Saat ini, AP berada dalam pengawalan kepolisian dan akan menjalani penyidikan di Polsek Kota Timur Polresta Gorontalo Kota.

Polisi juga menyebut terduga pelaku akan diamankan di Rutan Polsek Kota Timur untuk kepentingan proses hukum terkait perkara penganiayaan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *