“Tiba-tiba Sudah Ada Ketua Kadin”, Bapera Pertanyakan Terpilihnya Papip Celebes Hingga Domisili Tinggal

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Terpilihnya Andi Rahmatillah alias Papip Celebes sebagai Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Gorontalo periode 2026–2031 menuai pertanyaan dari Barisan Pemuda Nusantara (Bapera) Kota Gorontalo.

Ketua Bapera Kota Gorontalo, Rivaldy Iriawan Eka Putra Bau, menyoroti sejumlah hal terkait proses musyawarah hingga penetapan Papip Celebes sebagai pimpinan Kadin Kota Gorontalo.

Rivaldy terutama mempertanyakan keterbukaan proses pemilihan, persyaratan calon ketua, hingga status domisili Andi Rahmatillah.

Menurut dia, informasi mengenai proses tersebut perlu disampaikan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, terutama kalangan pelaku usaha dan pemuda.

“Ini tiba-tiba sudah ada ketua Kadin,” ungkap Rivaldy, Senin (14/9/2026).

Pertanyakan Domisi Papip Celebes

Baca Juga :  Penjual Kopi Dilarang Berjualan di Halaman Bank Mega Gorontalo, Warga Soroti Kebijakan

Rivaldy menilai persoalan domisili menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan. Sebab, jabatan yang dipersoalkan merupakan Ketua Kadin Kota Gorontalo.

Ia meminta penyelenggara musyawarah maupun pengurus Kadin menjelaskan status domisili Papip Celebes serta dasar persyaratan yang digunakan hingga dirinya dinyatakan dapat memimpin Kadin Kota Gorontalo.

“Jangan sampai masyarakat Kota Gorontalo justru bertanya-tanya setelah keputusan sudah ditetapkan. Kalau memang seluruh persyaratan sudah terpenuhi, sampaikan secara terbuka kepada publik. Termasuk soal domisili, proses musyawarah dan dasar penetapan ketua,” ujar Rivaldy.

Bagi Rivaldy, transparansi penting karena Kadin memiliki posisi strategis dalam dunia usaha dan pengembangan ekonomi daerah.

Ia juga menyoroti latar belakang Papip Celebes yang disebutnya tidak pernah menjadi pengurus Kadin sebelumnya.

Baca Juga :  Diduga Abaikan Prinsip Kehati-hatian, Bank BTN Gorontalo Diadukan Ahli Waris Terkait Agunan Sengketa

Menurut Rivaldy, pengalaman dalam organisasi menjadi salah satu hal yang semestinya diperhatikan ketika seseorang hendak memimpin organisasi dunia usaha.

“Lebih lanjut, sosok seorang Papip dinilai belum layak menjadi Kadin Kota Gorontalo. Sebab, Papip sebelumnya bukan pengurus Kadin,” tegasnya.

Rivaldy mengakui dirinya juga bukan bagian dari kepengurusan Kadin. Namun, ia mengatakan memahami secara umum bahwa calon pemimpin organisasi seharusnya memiliki pengalaman sebagai anggota maupun pengurus.

“Meskipun saya bukan pengurus Kadin, tapi saya tahu betul secara umum calon ketua organisasi setidaknya pernah menjadi anggota atau pengurus Kadin,” katanya.

Minta Proses Musyawarah Dibuka

Rivaldy menegaskan kritik yang disampaikannya bukan ditujukan sebagai serangan pribadi kepada Andi Rahmatillah.

Baca Juga :  Respons Kilat Pemkot Gorontalo, Setelah Dikeluhkan Warga Biawu dan Biawao Sungai Bulango Mulai Dibersihkan dari Eceng Gondok 

Ia mengatakan yang menjadi perhatian Bapera adalah proses pemilihan serta dasar kelayakan seseorang untuk memimpin Kadin Kota Gorontalo.

Karena itu, Rivaldy meminta penyelenggara musyawarah memberikan penjelasan mengenai seluruh tahapan yang telah dilakukan.

Mulai dari mekanisme pencalonan, persyaratan calon, peserta musyawarah, hingga dasar penetapan Andi Rahmatillah sebagai Ketua Umum Kadin Kota Gorontalo periode 2026–2031.

“Kalau prosesnya memang sudah sesuai aturan, tentu tidak ada alasan untuk ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui bagaimana seseorang bisa ditetapkan menjadi Ketua Kadin Kota Gorontalo,” pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan dari Andi Rahmatillah maupun pihak penyelenggara musyawarah Kadin Kota Gorontalo terkait pertanyaan yang disampaikan Bapera tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *