Tim URC Polresta Gorontalo Kota Amankan Terduga Pelaku Penikaman di Heledulaa Utara

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial FM (26), yang diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis badik.

Peristiwa tersebut terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Kasuari Baru, Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 13.05 WITA.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Muhammad Junaeddy Johnny, SIK., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, SIK., mengatakan, berdasarkan keterangan saksi, kejadian bermula ketika FM mendatangi kos korban berinisial SM (21).

Baca Juga :  Sukses UMKM Jilid III di Kota Tua Biawao Jadi Bukti Kolaborasi Polisi, LPM, dan Pemkot Gorontalo

Kedatangan FM disebut untuk membicarakan kesalahpahaman yang terjadi sebelumnya. Korban kemudian mengajak FM berbicara di luar kamar agar dapat disaksikan oleh pihak keluarga.

Namun, terduga pelaku disebut tetap bersikeras masuk ke dalam kamar korban.

“Tidak lama kemudian saksi mendengar teriakan korban ‘mama dia so pukul kita’ dan ‘mama somo mati’. Saat pintu didobrak, korban sudah berlumuran darah dan terduga pelaku FM memegang sajam lalu melarikan diri,” jelas Kompol Akmal.

Baca Juga :  Kapolda Gorontalo Sampaikan Pesan Keamanan Jelang Lebaran,Ajak Masyarakat Turut Berperan Aktif

Setelah kejadian, korban SM langsung dilarikan ke Rumah Sakit Multazam untuk mendapatkan penanganan medis.

Berdasarkan hasil visum awal, korban mengalami sebanyak 15 luka tusuk dan sayat. Luka tersebut terdapat di sejumlah bagian tubuh, yakni dada, perut, bokong, betis dan lengan.

Kompol Akmal menjelaskan, berdasarkan keterangan awal yang diperoleh penyidik, dugaan sementara motif penganiayaan tersebut berkaitan dengan persoalan kecemburuan.

Baca Juga :  Sidak Pagi Buta, Wawali Indra Ungkap Fakta di Balik Dapur MBG Kota Gorontalo: Bau Tak Sedap dari IPAL

FM diduga kesal karena nafkah yang diberikan kepada korban diduga disalahgunakan.

“Saat ini tersangka sudah diamankan oleh Tim URC Polresta Gorontalo Kota beserta barang bukti berupa sajam jenis badik. Kasus ditangani Sat Reskrim dan penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Atas kejadian tersebut, Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan saksi untuk mengungkap secara menyeluruh kronologi serta motif dalam perkara tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *