Tim URC Polresta Gorontalo Kota Ringkus Terduga Pelaku Pencurian di Indomaret Raja Eyato

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat mengamankan seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33), yang diduga melakukan pencurian barang dagangan di gerai Indomaret Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

PH diamankan di kediamannya di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen Indomaret yang diwakili Reza Ardiansyah Dadi melaporkan adanya ketidaksesuaian antara stok fisik barang dengan data dalam sistem.

Pihak toko kemudian melakukan audit internal dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV.

Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan aktivitas seorang perempuan yang diduga mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran di kasir pada beberapa hari berbeda.

Baca Juga :  Jasin Mohammad Ingatkan Caketum Kadin Kab/Kota Tak Paksakan Diri, Syarat Administrasi Bisa Berujung Gugatan

Akibat kejadian itu, pihak minimarket mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp 3.580.000.

Laporan tersebut teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/9/2026) untuk mengumpulkan keterangan saksi dan alat bukti.

Dari hasil penyelidikan dan informasi masyarakat, polisi kemudian mengantongi identitas serta keberadaan terduga pelaku.

Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat selanjutnya mendatangi kediaman PH.

Saat diamankan, PH disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

PH kemudian dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Baca Juga :  Dukungan 4-2 Jadi Rebutan, Fauzan atau Andi Ilham Kuasai Peta Musprov KADIN Gorontalo?

Unit PPA Berikan Pendekatan Humanis

Penanganan perkara ini turut mendapat perhatian Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota karena PH merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.

Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., mengatakan proses hukum terhadap PH tetap berjalan secara profesional.

Namun, kondisi PH sebagai perempuan sekaligus ibu dengan tanggungan anak menjadi salah satu pertimbangan dalam pendekatan penanganan perkara.

“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.

Baca Juga :  Bupati dan Wakil Bupati Touna Pimpin Pawai Obor, Semarakkan Penyambutan Ramdhan!

Menurutnya, Unit PPA Polresta Gorontalo Kota telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat agar hak-hak PH sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

Kondisi psikologis anak-anak PH juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara tersebut.

“Penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” ujarnya.

Polisi memastikan proses hukum terhadap perkara tersebut tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan perempuan dan anak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *