TPK Hotel Bintang Gorontalo Turun 8,50 Poin pada Agustus 2026

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Provinsi Gorontalo mengalami penurunan cukup signifikan pada Agustus 2026.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Gorontalo, TPK hotel klasifikasi bintang pada Agustus tercatat 46,36 persen.

Angka tersebut turun 8,50 poin dibandingkan tingkat penghunian kamar pada Juli 2026 yang mencapai 54,86 persen.

Penurunan juga terjadi pada hotel klasifikasi nonbintang dan akomodasi lainnya. Namun, koreksinya relatif tipis, yakni sebesar 0,13 poin, dari bulan sebelumnya menjadi 23,20 persen pada Agustus 2026.

Baca Juga :  “Jangan Tunggu Sempurna,” Pesan Fadel Muhammad untuk Anak Muda Gorontalo

Di tengah penurunan tingkat hunian, terdapat indikator lain yang justru menunjukkan pergerakan positif. Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) di hotel bintang meningkat menjadi 1,77 malam.

Angka tersebut naik 0,10 poin dibandingkan Juli 2026.

Baca Juga :  Pansus SOTK Dorong Efisiensi, Dinas Pendidikan-Pemuda dan Olahraga Bakal Digabung

Sementara itu, RLMT pada hotel nonbintang dan akomodasi lainnya tercatat 1,11 malam, atau meningkat tipis 0,01 poin dibandingkan bulan sebelumnya.

Jika melihat perkembangan sejak Januari 2025, tingkat penghunian hotel bintang di Gorontalo menunjukkan fluktuasi.

TPK sempat mencapai angka tertinggi pada Juni 2026 dengan 60,68 persen. Setelah itu, tingkat hunian turun menjadi 54,86 persen pada Juli dan kembali terkoreksi menjadi 46,36 persen pada Agustus 2026.

Baca Juga :  KAKNPI Gorontalo Resmi Dilantik, Idrus Mopili Dorong Alumni KNPI Perkuat Ekonomi Daerah

Data tersebut merupakan bagian dari Berita Resmi Statistik BPS Provinsi Gorontalo mengenai perkembangan hotel dan akomodasi lainnya untuk periode Agustus 2026.

Rilis data tersebut diterbitkan BPS Provinsi Gorontalo pada 1 Oktober 2026, dengan perbandingan utama terhadap kondisi perhotelan pada Juli 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *