UMP Gorontalo 2026 Naik 5,7 Persen Pemerintah Tetapkan Rp3.405.144

Tabayyun.co.id, Gorontalo — Pemerintah Provinsi Gorontalo resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Gorontalo tahun 2026 sebesar Rp3.405.144. Angka tersebut mengalami kenaikan 5,7 persen dibandingkan UMP 2025 yang berada di posisi Rp3.221.731.

Penetapan UMP 2026 diumumkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, melalui konferensi pers di aula rumah jabatan gubernur, Senin (22/12/2025).

Penentuan besaran UMP ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 Pasal 26 yang mewajibkan gubernur menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Sektoral. Sebelum ditetapkan, besaran UMP Gorontalo 2026 dibahas bersama Dewan Pengupahan Provinsi.

Baca Juga :  Gorontalo Fun Run 5K Umumkan Jadwal dan Syarat Pengambilan Race Pack, Hadiah Utama Motor ‎

Dari pembahasan tersebut, Dewan Pengupahan menghasilkan tiga alternatif besaran UMP yang direkomendasikan unsur pekerja, pengusaha, dan pemerintah. Salah satu rekomendasi itu kemudian ditetapkan sebagai UMP Gorontalo 2026.

Gubernur Gusnar menjelaskan, kenaikan UMP disesuaikan dengan kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing daerah. Untuk Provinsi Gorontalo, nilai KHL tercatat sebesar Rp3.398.395.

“Kami menetapkan UMP Tahun 2026 berada pada angka Rp3.405.144, bila dibandingkan dengan UMP tahun 2025, maka terdapat kenaikan kurang lebih Rp183.413 atau naik 5,7 persen, sehingga angka UMP ini berada diatas kebutuhan hidup layak masyarakat Provinsi Gorontalo” kata Gusnar.

Baca Juga :  IMM Soroti Gubernur Gusnar Ismail, Dinilai Gagal Atasi Tambang Ilegal di Gorontalo

Ia menambahkan, penetapan UMP juga mengikuti formula nasional yang mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa dalam rentang 0,5 hingga 0,9. Formula tersebut mencerminkan berbagai komponen kebutuhan hidup, mulai dari konsumsi rumah tangga, kesehatan, hingga pendidikan.

Pemerintah Provinsi Gorontalo berharap ketetapan UMP 2026 dapat menjadi acuan bagi dunia usaha dan dunia kerja, serta diterapkan secara merata di seluruh kabupaten dan kota di Gorontalo.

“Semoga Ketetapan UMP ini menjadi pedoman bagi dunia usaha dan dunia kerja serta pemerintah dan masyarakat di Provinsi Gorontalo” ujar Gusnar.

Baca Juga :  Jelang Groundbreaking Hilirisasi Jagung, Kominfo Gorontalo Maksimalkan Informasi Publik

Dalam ketentuan tersebut, kewajiban pembayaran UMP tidak berlaku bagi usaha mikro dan usaha kecil. Untuk sektor ini, upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja dengan besaran paling sedikit 50 persen dari nilai KHL.

Pemerintah juga menegaskan seluruh pengusaha wajib mematuhi besaran UMP yang telah ditetapkan dan dilarang membayar upah di bawah ketentuan tersebut. Pelanggaran terhadap kebijakan ini dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *