Tabayyun.co.id, KOTA GORONTALO — Pemerintah Provinsi Gorontalo memastikan penataan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilakukan secara objektif dan profesional. Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan, kebijakan tersebut tidak dilandasi kepentingan pribadi maupun praktik tidak etis.
Pernyataan itu disampaikan Idah saat memimpin Apel Perdana Awal Tahun 2026 bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Gorontalo, Senin (5/1/2026).
Menurut Idah, penyesuaian struktur OPD diperlukan karena tantangan pemerintahan ke depan semakin kompleks. Perubahan tersebut mencakup tuntutan transformasi digital, penanganan perubahan iklim, hingga kebutuhan pelayanan publik yang lebih cepat dan responsif.
“Setiap kebijakan dan program pemerintah harus berbanding lurus dengan kebutuhan masyarakat. Kita ingin birokrasi yang efektif, kolaboratif, dan meninggalkan ego sektoral. Tidak boleh lagi ada OPD yang berjalan sendiri-sendiri,” tegasnya.
Ia mengungkapkan, pemerintah daerah tengah menyiapkan rotasi dan penyesuaian jabatan pimpinan OPD. Langkah tersebut merupakan bagian dari penataan menyeluruh setelah penyusunan struktur pejabat eselon II, III, dan IV diselesaikan.
“Ini tinggal menunggu beberapa hari ke depan. Semua dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditetapkan,” ujarnya.
Idah juga menyinggung masih adanya pihak yang mencoba memengaruhi proses penataan jabatan dengan cara yang tidak pantas. Namun, ia menegaskan seluruh keputusan tetap mengacu pada sistem manajemen talenta yang berlaku.
“Jabatan itu amanah. Ia akan datang sendiri jika kita berprestasi. Tidak perlu mencari muka ke Gubernur, Wakil Gubernur, atau Sekda. Semua lewat manajemen talenta dan tidak bisa diintervensi oleh siapa pun,” tegasnya.
Mengakhiri arahannya, Wagub perempuan pertama di Gorontalo itu mengajak ASN dan PPPK menjadikan 2026 sebagai momentum pembenahan birokrasi. Ia berharap semangat kerja baru dapat melahirkan tata kelola pemerintahan yang lebih adaptif dan berorientasi pada pelayanan publik.









