Tabayyun.co.id, GORONTALO, — Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan kebijakan baru terkait penataan usaha peternakan ayam. Melalui instruksi Wali Kota Adhan Dambea, seluruh aktivitas peternakan ayam tidak lagi diizinkan beroperasi di wilayah pusat kota maupun kawasan padat penduduk.
Ketentuan tersebut disampaikan Adhan usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026). Ia menegaskan larangan ini bersifat tegas demi menjaga kenyamanan lingkungan perkotaan.
“Usaha ternak ayam tidak boleh di pusat kota dan kawasan padat pemukiman,” tegas Wali Kota Adhan usai rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang berlangsung di Ruang Pola, Kamis (29/1/2026).
Meski demikian, Pemkot Gorontalo tetap membuka peluang bagi pelaku usaha untuk melanjutkan bisnisnya. Pemerintah hanya mengarahkan agar peternakan ayam dipindahkan ke wilayah pinggiran kota yang lebih sesuai dengan tata ruang.
Kebijakan tersebut diambil sebagai respons atas meningkatnya keluhan masyarakat. Aktivitas peternakan di kawasan perkotaan dinilai mengganggu kualitas hidup warga sekitar.
“Warga mengeluh bulu ayam beterbangan, baunya menyengat dan dapat menimbulkan potensi gangguan kesehatan,” tutupnya.
Pemkot Gorontalo berharap langkah ini dapat menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih, sehat, serta tertata, tanpa mematikan aktivitas ekonomi para pengusaha peternakan ayam.












