Wali Kota Gorontalo Wajibkan Pengajian Tiap Malam Ramadan, Rumah Makan Hanya Boleh Buka Sore

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan sejumlah kebijakan khusus dalam menyambut bulan suci Ramadan 1447 Hijriah. Salah satu fokus utama adalah penguatan kegiatan keagamaan melalui pengajian rutin setiap malam, serta penertiban operasional rumah makan.

Kebijakan tersebut disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, usai memimpin rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, yang dihadiri Wakil Wali Kota Indra Gobel, Sekretaris Daerah Ismail Madjid, serta jajaran organisasi perangkat daerah terkait.

Adhan mengatakan, selama Ramadan, pengajian malam hari akan digelar secara rutin di rumah dinas wali kota, wakil wali kota, dan sekretaris daerah. Kegiatan tersebut melibatkan partisipasi masyarakat dari seluruh kelurahan secara bergiliran.

Baca Juga :  Libatkan Orang Tua Mengajar, Program Pintar SMAN 1 Gorontalo Tuai Apresiasi Dari Yusrianto Kadir

“Sudah jadi kebiasaan, setiap Ramadan itu ada pengajian. Pengajian di rumah dinas wali kota, wakil wali kota dan sekda. Dan itu tiap malam,” kata Adhan Dambea.

Ia menjelaskan, setiap malam pengajian akan diikuti sekitar 20 warga dari masing-masing kelurahan. Dalam satu hari, tiga kelurahan dijadwalkan hadir secara bergantian.

Baca Juga :  Wali Kota Gorontalo Tegaskan Laporan Rakornas Harus Riil, Tak Boleh Rekayasa

Selain di rumah dinas, Adhan juga meminta para lurah memastikan aktivitas keagamaan tetap berjalan di lingkungan masing-masing, khususnya di masjid.

“Di kelurahan juga (Pengajian) harus jalan, di tiap masjid harus jalan. Jadi di samping mereka ngurus rumah dinas, mereka juga harus ngurus masjid-masjid,” ujarnya.

Tak hanya soal kegiatan keagamaan, Pemkot Gorontalo juga menegaskan aturan ketat terkait jam operasional rumah makan selama Ramadan. Seluruh rumah makan diwajibkan membuka layanan mulai sore hari.

Baca Juga :  Andi Ilham Dukung Langkah Wali Kota Adhan, Hadirkan Pasar Sentral Jadi Kampung Ramadhan

“Rumah makan wajib buka nanti jam tiga ke atas. Kalau yang berani buka pagi, tutup. Cabut izin,” tegasnya.

Adhan memastikan pengawasan akan dilakukan secara langsung, tidak hanya mengandalkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

“Oh pasti, bukan cuma Satpol PP. Saya sendiri yang turun,” kata Wali Kota Adhan.

Pemerintah Kota Gorontalo berharap kebijakan ini dapat menciptakan suasana Ramadan yang tertib, kondusif, serta mencerminkan penghormatan terhadap umat Islam yang menjalankan ibadah puasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *