Tabayyun.co.id,JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer alias Noel sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Selain Noel, ada 10 orang lain yang turut dijadikan tersangka.
Penetapan ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK sebelumnya, dengan total 14 orang diamankan.
“KPK selanjutnya melakukan pemeriksaan intensif dan telah menemukan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup,” ujar Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jumat (22/8/2025).
Ia menambahkan, “KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan 11 orang sebagai tersangka.”
Daftar 11 Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3:
Irvian Bobby Mahendro (IBM) – Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 (2022–2025)
Gerry Aditya Herwanto Putra (GAH) – Koordinator Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja (2022–sekarang)
Subhan (SB) – Sub Koordinator Keselamatan Kerja Dit. Bina K3 (2020–2025)
Anitasari Kusumawati (AK) – Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja (2020–sekarang)
Immanuel Ebenezer Gerungan (IEG) – Wakil Menteri Ketenagakerjaan RI (2024–2029)
Fahrurozi (FRZ) – Dirjen Binwasnaker dan K3 (Maret 2025–sekarang)
Hery Sutanto (HS) – Direktur Bina Kelembagaan (2021–Februari 2025)
Sekarsari Kartika Putri (SKP) – Subkoordinator
Supriadi (SUP) – Koordinator
Temurila (TEM) – Perwakilan dari PT KEM Indonesia
Miki Mahfud (MM) – Perwakilan dari PT KEM Indonesia
Kasus ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan dalam proses sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. KPK sebelumnya juga mengungkap adanya aliran dana mencapai puluhan miliar rupiah yang mengalir ke sejumlah pejabat dalam skema ini.