Yanto Ahmad Kritik Sikap Kadin Provinsi Soal Hasil Mukab

Tabayyun.co id,GORONTALO — Polemik perpanjangan Surat Keputusan (SK) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) di tingkat provinsi dan kabupaten di Gorontalo terus bergulir.

Ketua Kadin Bone Bolango, Yanto Ahmad, menyoroti ketidaksinkronan kebijakan antara Kadin Provinsi dan Kadin Pusat.

Yanto menjelaskan, perpanjangan SK yang diberikan bukan untuk menjalankan roda organisasi, melainkan hanya sebagai dasar pelaksanaan musyawarah Provinsi (Musprov)

Namun, implementasi di lapangan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan tersebut.

Menurut dia, sejumlah Kadin kabupaten seperti Bone Bolango, Gorontalo Utara, dan Boalemo telah mengajukan pelaksanaan mukab sebelum masa berlaku SK berakhir.

Baca Juga : 

Bahkan, beberapa daerah sudah melaksanakan mukab dan menghasilkan kepengurusan baru.

Namun, hasil tersebut tidak diakui oleh Kadin Provinsi. Hal ini memicu ketegangan dan kebingungan di tingkat daerah.

Yanto juga mengungkapkan bahwa Kadin Pusat sebenarnya telah mengeluarkan arahan tertulis untuk mencabut status pembekuan terhadap sejumlah Kadin kabupaten. Akan tetapi, arahan tersebut tidak dijalankan oleh pihak provinsi.

“Kadin Pusat telah memberikan arahan tertulis untuk mengembalikan status Kadin Kabupaten yang dibekukan, tetapi tidak diindahkan oleh Kadin Provinsi.” jelas Yanto. Kamis, 23/04/26. Saat diwawancarai.

Baca Juga :  Tiga Tewas, Lima Luka-luka Akibat Kantor DPRD Makassar Dibakar Massa

Ia menambahkan, sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), pengurus kabupaten masih memiliki kewenangan melaksanakan mukab hingga dua bulan setelah masa SK berakhir.

Situasi ini semakin kompleks karena perpanjangan SK Kadin Provinsi juga diberikan dalam rangka pelaksanaan musyawarah provinsi (musprov), bukan untuk membentuk kepengurusan baru.

“Diskresi perpanjangan SK diberikan oleh Ketua Umum Anindya Bakrie untuk melaksanakan Musprov Kadın Gorontalo,” ucapnya.

Yanto menegaskan, jika SK Kadin Provinsi diperpanjang, maka secara logis SK Kadin kabupaten juga harus diperpanjang agar dapat mengikuti musyawarah provinsi sebagai peserta penuh.

Baca Juga :  PJS Gorontalo Ingatkan Polisi: Hormati Tugas Jurnalis Saat Aksi

Selain itu, ia menyayangkan adanya tindakan terhadap dua Wakil Ketua Umum (WKU) Kadin Provinsi Gorontalo.

Lebih sangat disayangkan lagi kata Yanto ada dua WKU Kadın Provinsi Gorontalo harus keluarkan dari keanggotaan Kadın Gorontalo bahkan Dikeluarkan dari group kadin yakni Jasin Mohammad dan Mulyadi Panigoro.

Sebagai langkah lanjutan, pihaknya telah mengirimkan surat kepada Kadin Pusat dan kini menunggu tindak lanjut resmi.

Yanto berharap persoalan ini segera diselesaikan agar tidak menghambat jalannya organisasi dan agenda musyawarah di semua tingkatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *