Yeyen Sidiki Hadiri Penyerahan Remisi HUT RI ke-81, Dorong Mantan Warga Binaan Diterima Masyarakat

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Gorontalo menjadi momentum bagi pemerintah untuk memberikan Remisi Umum 2026 kepada ratusan warga binaan pemasyarakatan.

Penyerahan remisi secara simbolis digelar di Lapas Kelas IIA Gorontalo, Kota Gorontalo, Senin (17/8/2026). Anggota Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo, Yeyen Sidiki, hadir mewakili Ketua DPRD Provinsi Gorontalo.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, pemerintah daerah dan tamu undangan.

Dalam laporan Kepala Lapas Gorontalo Bambang Haryanto, tercatat sebanyak 1.122 warga binaan pemasyarakatan dan anak binaan tersebar di sejumlah lembaga pemasyarakatan di Provinsi Gorontalo.

Rinciannya, Lapas Gorontalo dihuni 656 orang, Lapas Boalemo 170 orang, Lapas Pohuwato 200 orang, Lapas Perempuan Gorontalo 72 orang dan LPKA Gorontalo sebanyak 24 orang.

Untuk pemberian Remisi Umum dalam rangka HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Gorontalo mengusulkan 669 warga binaan dan anak binaan yang dinilai memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  Reses di Botu, dr. Sri Darsianti Tuna Serap Aspirasi Warga Soal Tanggul Banjir hingga Kebersihan Lingkungan

Dari jumlah tersebut, sebanyak 666 orang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) remisi.

Pemberian remisi dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi serta Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 mengenai syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail kemudian menyerahkan remisi secara simbolis kepada perwakilan warga binaan dan anak binaan.

Dalam kesempatan tersebut, Gusnar juga menyampaikan ucapan selamat memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Ia berharap momentum kemerdekaan dapat menjadi penyemangat bagi seluruh elemen bangsa untuk terus bergerak maju, menghadapi berbagai tantangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Gubernur juga membacakan amanat resmi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan sebagai bagian dari rangkaian penyerahan remisi.

Sementara itu, Yeyen Sidiki mengatakan kehadirannya merupakan bentuk representasi Pimpinan DPRD Provinsi Gorontalo dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga :  Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau PT SUL, Pastikan Harga Jagung Sesuai Standar

Menurutnya, remisi tidak sekadar menjadi penghargaan atas terpenuhinya hak warga binaan. Lebih dari itu, pemberian remisi merupakan bagian dari proses pembinaan agar warga binaan memiliki kesempatan memperbaiki diri dan kembali ke tengah masyarakat.

“Harapan kita, warga binaan yang telah menjalani seluruh proses pembinaan dapat kembali menjadi warga negara yang lebih baik, produktif, dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” ujar Yeyen Sidiki.

Ia menilai proses pembinaan tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan masyarakat setelah warga binaan menyelesaikan masa pidananya.

Karena itu, Yeyen mengajak masyarakat tidak memberikan stigma kepada mantan warga binaan yang telah kembali ke lingkungan sosialnya.

“Mereka ketika kembali ke masyarakat harus kita terima dan berikan ruang untuk berdaya. Jangan sampai masa lalu menjadi alasan untuk mengucilkan mereka. Yang terpenting adalah bagaimana mereka bisa bangkit dan menjalani kehidupan yang lebih baik,” tambahnya.

Baca Juga :  Komisi I DPRD Provinsi Dorong Penyelesaian Status Tanah Gerai Koperasi Desa

Menurut Yeyen, keluarga memiliki peran penting dalam membantu mantan warga binaan melewati proses reintegrasi sosial.

Dukungan masyarakat juga dibutuhkan agar mereka tidak kembali terjebak dalam persoalan masa lalu dan memiliki kesempatan membangun kehidupan yang lebih produktif.

Penerimaan sosial, kata dia, dapat menjadi modal penting bagi mantan warga binaan untuk kembali bekerja, beraktivitas dan berkontribusi di lingkungan masing-masing.

Dengan demikian, pemberian remisi diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni tahunan, tetapi menjadi bagian dari upaya membangun sistem pemasyarakatan yang memberikan ruang bagi warga binaan untuk berubah.

Penyerahan Remisi Umum 2026 kemudian ditutup dengan penyerahan secara simbolis kepada perwakilan penerima dan ucapan Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ke-81.

Momentum tersebut sekaligus menjadi pengingat bahwa kemerdekaan juga memiliki makna memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk memperbaiki kehidupan dan kembali berkontribusi secara positif bagi bangsa.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *