DPRD Provinsi Gorontalo Minta Petugas Rumah Sakit Pahami Aturan BPJS, Hamzah : Warga Jangan Dirugikan

Tabayyun.co.id, KOTA GORONTALO – Dalam kegiatan reses terakhir masa sidang pertama tahun 2025–2026 di Kelurahan Liluwo, anggota DPRD Provinsi Gorontalo Hamzah Muslimin mengundang perwakilan dari 50 kelurahan se-Kota Gorontalo untuk menyerap berbagai aspirasi masyarakat.

Salah satu topik yang banyak dikeluhkan warga adalah terkait layanan BPJS Kesehatan, khususnya bagi peserta BPJS Mandiri yang nonaktif karena tidak mampu membayar iuran.

Warga mempertanyakan apakah layanan tetap dapat diakses oleh peserta BPJS Mandiri yang statusnya tidak aktif.

Baca Juga :  UMKM Gorontalo Dapat Angin Segar, BAPERA Beri Dukungan Penuh Langkah Wali kota Gorontalo : Minta Pemprov Jangan Ganggu Pedagang Kecil

Menanggapi hal tersebut, Hamzah pihak BPJS Kesehatan menegaskan bahwa masyarakat tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dan statusnya dapat langsung diaktifkan sebagai BPJS Pemerintah ketika sedang berobat.

“Kita tidak mau hanya karena persoalan uang masyarakat kita, pelayanan kesehatannya terganggu,” ujar Hamzah.Selasa (28/10/25).

Selain itu, masyarakat juga menyoroti adanya miskomunikasi terkait durasi perawatan pasien yang sering kali dibatasi hanya tiga hari sebelum diminta pulang, padahal kondisi pasien belum sepenuhnya pulih.

“Nah, itu miskomunikasi pasti, karena kondisi seperti itu harusnya tidak terjadi, dan itu memang tidak ada. BPJS sudah menyampaikan bahwa itu tidak ada. Jadi, BPJS itu menjamin membiayai sampai betul-betul masyarakat kita atau pasien itu sudah tidak memerlukan perawatan lagi secara gratis,” jelasnya.

Baca Juga :  Merasa Diseret dalam Kasus Pembacokan di Sentral Gorontalo, Adhan: Patut Diduga Kejari Digunakan Partai untuk Menjebak Saya

DPRD melalui Komisi IV telah menindaklanjuti keluhan tersebut dengan mengundang seluruh direktur rumah sakit dan perwakilan Dinas Kesehatan se-Provinsi Gorontalo.

Tujuannya agar setiap petugas medis maupun administrasi memahami regulasi layanan BPJS dengan baik, sehingga tidak terjadi kesalahpahaman yang merugikan pasien.

Baca Juga :  Penjual Kopi Dilarang Berjualan di Halaman Bank Mega Gorontalo, Warga Soroti Kebijakan

“Kita minta supaya semua dinas kemudian semua direktur rumah sakit tolong di-briefing, disampaikan ke petugas yang ada di rumah sakit itu supaya paham regulasi. Supaya masyarakat kita jangan jadi korban karena ketidaktahuan,” tegasnya.

Melalui pertemuan tersebut, DPRD berharap adanya peningkatan sosialisasi kepada masyarakat agar informasi mengenai hak dan prosedur layanan kesehatan tersampaikan secara jelas dan merata hingga ke tingkat kelurahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *