TABAYYUN.CO.ID, LIMBOTO – Dugaan pelecehan seksual terhadap anak yang menyeret seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gorontalo menjadi perhatian publik. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) setempat menyatakan akan meneruskan informasi tersebut kepada Sekretaris Daerah (Sekda) untuk mendapat perhatian lebih lanjut.
Kepala BKPSDM Kabupaten Gorontalo, Hermanto Feybie Asona, mengatakan pihaknya baru mengetahui informasi mengenai dugaan kasus yang melibatkan pejabat berinisial AI itu melalui pemberitaan media.
“Kami baru tahu dari pemberitaan media,” ujar Hermanto saat dikonfirmasi awak media.
Ia menegaskan, BKPSDM akan menindaklanjuti persoalan tersebut apabila laporan resmi telah diterima. Hingga saat dikonfirmasi, pihaknya mengaku belum menerima pengaduan langsung dari pihak korban.
“Jika ada laporan pasti akan kami tindak lanjuti,” tegasnya.
Informasi yang beredar menyebutkan, AI merupakan Analis Kebijakan Ahli Muda di Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Gorontalo. Ia dilaporkan ke Polda Gorontalo atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak sambungnya sendiri.
Dugaan tersebut mencuat setelah korban, yang masih berstatus pelajar kelas VIII madrasah tsanawiyah (MTs), menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada ayah kandungnya pada Jumat, 23 Oktober 2026.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak keluarga kepada media, dugaan perbuatan tersebut disebut berlangsung selama kurang lebih lima tahun, sejak korban masih duduk di kelas III sekolah dasar hingga sekitar September 2026.
Peristiwa yang dilaporkan itu diduga terjadi di dua lokasi, yakni rumah keluarga di wilayah Batudaa dan sebuah rumah di Perumahan Kriyaan Lestari. Pihak keluarga menyebut dugaan tindakan tersebut berlangsung pada malam hari ketika anggota keluarga lainnya sedang tidur.
Di tengah mencuatnya perkara tersebut, AI menyatakan siap menghadapi proses hukum yang berjalan. Saat dimintai tanggapan melalui pesan WhatsApp, ia memilih belum memberikan penjelasan terperinci mengenai substansi tuduhan.
“Saya belum bisa berkomentar, karena permasalahan ini sudah terlapor di Polda dan Insya Allah saya akan hadapi ini sesuai prosedural,” kata AI.
Pernyataan itu menjadi tanggapan awal AI atas laporan yang menyeret namanya. Namun, hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut dari pihak kepolisian.
Di sisi lain, BKPSDM Kabupaten Gorontalo menyatakan akan menyampaikan informasi yang diterima kepada Sekda. Langkah selanjutnya, termasuk kemungkinan pemeriksaan dari sisi kepegawaian, perlu mengacu pada laporan dan ketentuan yang berlaku.
Perkara ini menjadi perhatian serius karena dugaan yang dilaporkan menyangkut seorang anak. Perlindungan identitas dan kondisi psikologis korban harus menjadi prioritas selama proses penanganan berlangsung.
Dugaan terhadap AI juga tetap harus dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku. Status sebagai pihak yang dilaporkan tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dihormati.







