Tabayyun.co.id, GORONTALO — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna ke-79 dalam rangka pengambilan keputusan terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Tahun 2025, Senin (27/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Idrus M. T. Mopili.
Dalam sidang itu, DPRD menetapkan rekomendasi resmi sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan selama tahun anggaran 2025.
Pembahasan LKPJ sebelumnya telah melalui sejumlah tahapan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Termasuk di dalamnya pendalaman materi oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap capaian kinerja pemerintah daerah.
Ketua Pansus, H. Sin Biki, menyampaikan secara umum kinerja Pemerintah Provinsi Gorontalo menunjukkan tren positif.
Hal itu terlihat dari pertumbuhan ekonomi yang mencapai 5,71 persen. Selain itu, inflasi terkendali pada angka 2,52 persen dan tingkat kemiskinan turun menjadi 12,62 persen.
Tingkat pengangguran terbuka juga tercatat rendah di angka 2,23 persen.
Sementara Indeks Pembangunan Manusia (IPM) meningkat menjadi 72,62 dengan kategori tinggi. Pansus juga mencatat ketimpangan ekonomi membaik dan reformasi birokrasi meraih predikat A.
Meski begitu, DPRD menyoroti masih lemahnya kapasitas fiskal daerah.Ketergantungan terhadap dana transfer dari pemerintah pusat dinilai masih cukup tinggi.
Selain itu, struktur belanja daerah yang didominasi belanja operasional hingga 84 persen menjadi perhatian serius.
Belanja pegawai yang berada di atas 40 persen juga dinilai perlu segera ditata.
DPRD turut menekankan pentingnya peningkatan kualitas infrastruktur dan percepatan pelaksanaan proyek pembangunan.
Isu sosial seperti kemiskinan, stunting, serta perlindungan perempuan dan anak juga menjadi catatan penting. Sebagai tindak lanjut, DPRD merekomendasikan penurunan belanja pegawai hingga maksimal 30 persen dari APBD.
Selain itu, optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan penguatan perencanaan berbasis data juga didorong.
DPRD berharap seluruh rekomendasi tersebut menjadi bahan perbaikan bagi Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Tujuannya agar tata kelola pemerintahan semakin efektif, efisien, dan berkelanjutan demi kesejahteraan masyarakat.






