PETI di Sambati Kian Meresahkan,Komisi II DPRD Provinsi Dorong Tindak Lanjut dan Penegakan Hukum

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO– Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan alat berat di Dusun III Sambati, Desa Dulupi, Kecamatan Dulupi, Kabupaten Boalemo, menjadi perhatian serius Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo.

Persoalan tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar di Ruang Inogaluma DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (8/6/2026). Forum itu mempertemukan unsur DPRD, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), perwakilan masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, serta sejumlah pihak terkait.

Warga yang hadir dalam rapat menyampaikan berbagai keluhan mengenai dampak aktivitas tambang ilegal yang dinilai telah merusak lingkungan dan memicu keresahan di tengah masyarakat.

Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa DPRD memiliki tanggung jawab untuk menampung dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, meskipun kewenangan penegakan hukum berada di tangan Aparat Penegak Hukum (APH).

“DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung. Namun sebagai wakil rakyat, kami berkewajiban memastikan setiap pengaduan masyarakat diteruskan kepada instansi yang berwenang untuk ditindaklanjuti,” ujar Mikson.

Menurut Mikson, hasil pemantauan lapangan yang pernah dilakukan menunjukkan adanya indikasi kerusakan lingkungan yang cukup serius di kawasan tersebut. Karena itu, ia menilai diperlukan langkah konkret dari seluruh pihak untuk menghentikan dampak yang terus meluas.

Baca Juga :  Hadiri HUT ke-80 TNI AU, DPRD Provinsi Gorontalo Tekankan Sinergi untuk Masyarakat

Dalam rapat itu, anggota Komisi II DPRD Gorontalo, Limonu Hippy, mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari Pemerintah Kabupaten Boalemo, lokasi yang dilaporkan masyarakat tidak masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP) sebagaimana diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Kondisi tersebut membuat aktivitas pertambangan di kawasan itu tidak memiliki dasar hukum dan tidak memungkinkan untuk diusulkan menjadi Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) maupun Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Limonu juga meminta aparat tidak hanya menindak pekerja yang berada di lokasi tambang, tetapi turut mengusut pihak-pihak yang diduga berperan sebagai pelaku utama maupun penyandang dana aktivitas tersebut.

Anggota Komisi II lainnya, Paris Jusuf, mengapresiasi langkah masyarakat yang memilih menyampaikan aspirasi secara langsung melalui DPRD. Ia menilai persoalan PETI telah memunculkan perbedaan kepentingan di tengah masyarakat antara kelompok yang memperoleh manfaat ekonomi dan kelompok yang terdampak kerusakan lingkungan.

Paris menyebut masyarakat membutuhkan kepastian dari pemerintah dan instansi terkait setelah berbagai laporan yang sebelumnya disampaikan belum menghasilkan tindakan nyata.

Baca Juga :  Thomas Mopili: Peran Saka Nasional Wadah Lahirnya Pemimpin Muda

“DPRD hadir sebagai fasilitator untuk mempertemukan seluruh pihak terkait. Yang dibutuhkan masyarakat hari ini adalah kepastian tindak lanjut dan langkah konkret dari instansi yang memiliki kewenangan,” kata Paris.

Sementara itu, anggota Komisi II, Suyuti, menyoroti berulangnya pembahasan mengenai tambang ilegal di wilayah tersebut tanpa menghasilkan penyelesaian yang signifikan.

Ia meminta instansi teknis, termasuk Dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menunjukkan komitmen yang lebih kuat dalam penanganan masalah tersebut.

“Jangan sampai rapat hanya menjadi kegiatan seremonial tanpa langkah nyata di lapangan. Yang dibutuhkan masyarakat adalah tindakan konkret dan kepastian penyelesaian,” tegasnya.

Dorongan serupa juga disampaikan Sekretaris Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Erwinsyah Ismail. Ia meminta agar seluruh laporan masyarakat segera ditindaklanjuti secara administratif dan hukum.

Menurut Erwinsyah, Dinas ESDM perlu segera menyusun berita acara resmi yang memuat identitas pelapor serta bukti-bukti yang ditemukan di lapangan. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi DPRD untuk meneruskan laporan kepada aparat penegak hukum.

Baca Juga :  PIAD Gorontalo Salurkan Bantuan bagi Anak Stunting di Tibawa dan Buhu

“Masyarakat yang datang menyampaikan aduan tidak boleh pulang tanpa kepastian. Tugas kami adalah memastikan setiap laporan diterima, dicatat, dan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tegas Erwinsyah Ismail.

Komisi II juga meminta hasil RDPU, notulen rapat, dan berita acara segera dirampungkan sebagai dokumen resmi yang akan diteruskan kepada pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah Gorontalo.

Dari pihak masyarakat, perwakilan warga Dusun III Sambati berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi dalam menangani aktivitas PETI yang dinilai mengancam lingkungan, sumber air, ekosistem, serta ketahanan pangan masyarakat setempat.

Sebagai tindak lanjut, Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo berencana menggelar RDPU lanjutan bersama Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo yang membidangi urusan hukum dan pemerintahan. Pertemuan berikutnya akan menghadirkan aparat penegak hukum guna membahas langkah hukum terhadap aktivitas PETI di Dusun III Sambati secara lebih mendalam.

Melalui rapat gabungan tersebut, DPRD berharap lahir langkah-langkah yang tidak hanya berhenti pada rekomendasi, tetapi mampu menghadirkan tindakan nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *