Mau Jual Motor Curian, Pelaku Curanmor Diciduk Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Saat di Bengkel

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Seorang pria berinisial SK (35) diamankan Satreskrim Polresta Gorontalo Kota setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U II, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Pelaku ditangkap saat berada di sebuah bengkel motor ketika hendak mengubah warna kendaraan hasil curian tersebut.

Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Suryono melalui Kasat Reskrim AKP Akmal Novian Reza menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Saat itu korban baru pulang dan memarkir sepeda motor Yamaha Aerox warna merah bernomor polisi DM 3465 FN di halaman kos.

Baca Juga :  10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Dua Desa di Belang, Polisi Temukan Senjata Tajam

Korban kemudian masuk ke kamar untuk beristirahat, namun lupa mencabut kunci kontak yang masih menempel di motor.

Keesokan harinya, Jumat (17/4/2026) sekitar pukul 06.00 Wita, korban mendapati kendaraannya sudah tidak berada di lokasi parkir.

Korban sempat mencari di sekitar area kos, namun motor tersebut tidak ditemukan.Menerima laporan itu, Tim Jatanras Polresta Gorontalo Kota langsung melakukan penyelidikan.

Dari hasil pengembangan, polisi berhasil menangkap SK di sebuah bengkel motor di wilayah Kota Selatan.

“SK mengaku mencuri motor karena melihat kunci masih terpasang,dimana Pelaku juga tinggal di kos yang sama. Melihat ada kesempatan, timbul niat pelaku. Motor didorong ke depan kos, lalu dihidupkan dan dibawa kabur,” jelas Kasat Reskrim

Baca Juga :  Polisi Ungkap Pencurian Brankas di Rumah Kos Gorontalo

Menurut polisi, pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan mengganti warna motor dari merah menjadi hitam.
Motor itu rencananya akan dijual kepada orang lain.

Dari hasil pemeriksaan, SK diketahui merupakan residivis kasus pertolongan jahat atau penadahan.Pada tahun 2012, ia pernah divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan menjalani hukuman selama 9 bulan di Lapas Kelas II A Gorontalo.

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit Yamaha Aerox yang telah dicat hitam, satu kunci motor, serta STNKB atas nama Adrian Jambula

Baca Juga :  Gerak Cepat Jatanras, Pelaku Penikaman di Libuo Berhasil Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Saat ini, SK ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota sejak 21 April hingga 10 Mei 2026.Kapolresta Gorontalo Kota mengimbau masyarakat agar tidak meninggalkan kunci kendaraan masih terpasang.

“Kejahatan terjadi karena ada niat dan kesempatan. Jangan kasih kesempatan. Cabut kunci, kunci stang, tambah gembok,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *