Kabur ke Paguyaman, Pelaku Penikaman di Bypass Gorontalo Ditangkap Kurang dari 24 Jam

TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Tim Resmob Jatanras Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Timur berhasil menangkap pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Jalan Bypass, Kelurahan Tamalate, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo.

Pelaku berinisial MAS (27), warga Kelurahan Botu, Kecamatan Kota Timur, diamankan aparat kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Sementara korban, WMPB (21), seorang buruh harian lepas, mengalami luka robek di bagian rahang kiri akibat sabetan senjata tajam.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Suryono, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, AKP Akmal Novian Reza, S.I.K., menjelaskan bahwa kasus tersebut dipicu persoalan pribadi.

Baca Juga :  Dipicu Miras dan Cekcok Pribadi, Pemuda di Gorontalo Tebas Rahang Korban dengan Parang

Menurut Akmal, korban sebelumnya mendapat informasi bahwa pelaku menuduh dirinya memiliki hubungan khusus dengan seorang perempuan berinisial ZP.

Korban kemudian mendatangi pelaku yang saat itu sedang mengonsumsi minuman keras di depan salah satu rumah kos di kawasan Tamalate.

“Cekcok mulut tak terhindarkan hingga pelaku memukul kepala korban dengan tangan terkepal,” ujar Akmal.

Setelah sempat terlibat pertengkaran, pelaku disebut meninggalkan lokasi. Namun tidak lama kemudian, ia kembali menggunakan sepeda motor sambil membawa sebilah pisau.

Pelaku lalu mengayunkan senjata tajam ke arah wajah korban hingga mengenai rahang kiri.

Baca Juga :  10 Orang Jadi Tersangka Bentrok Dua Desa di Belang, Polisi Temukan Senjata Tajam

Usai menerima laporan, Tim Resmob yang dipimpin Wakasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, IPTU Hermanto, langsung bergerak menuju lokasi kejadian sekitar pukul 06.40 Wita.

Dari hasil pemeriksaan saksi dan rekaman CCTV, polisi mengetahui pelaku sempat diantar pulang ke rumahnya di Kelurahan Botu.

Namun saat didatangi, pelaku sudah tidak berada di lokasi. Polisi kemudian memperoleh informasi dari istri pelaku bahwa MAS melarikan diri ke arah Paguyaman.

Tim gabungan pun bergerak melakukan pengejaran. Di tengah perjalanan, keluarga pelaku memberi informasi bahwa MAS sedang kembali menuju Gorontalo bersama orang tuanya.

Sekitar pukul 20.40 Wita, aparat akhirnya mendatangi rumah pelaku di Kelurahan Botu dan menemukan MAS sudah berada di tempat.

Baca Juga :  Forkopimda Sulut Gelar Dialog di Belang, Kapolda Tegaskan Insiden Minahasa Tenggara Murni Kriminal

Tanpa perlawanan, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Kota Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti sebilah pisau sepanjang 43 cm beserta sarungnya juga sudah kami amankan,” tegas AKP Akmal.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar menyelesaikan persoalan secara baik dan tidak menggunakan kekerasan.

“Kami mengimbau masyarakat agar menyelesaikan masalah dengan kepala dingin dan tidak main hakim sendiri. Segera lapor ke polisi melalui call center 110 jika ada potensi gangguan kamtibmas,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *