TABAYYUN.CO.ID, POHUWATO – Ketua/Koordinator ABPEDNAS Provinsi Gorontalo, Syarif Mbuinga, menginisiasi gagasan pembentukan program “Jaksa Jaga Guru” sebagai langkah memperkuat perlindungan hukum dan edukasi bagi tenaga pendidik. Gagasan tersebut dibahas saat kunjungannya ke Kejaksaan Negeri Marisa, Rabu (22/7/2026).
Pertemuan itu menjadi langkah awal membangun sinergi antara ABPEDNAS, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), dan Kejaksaan Negeri Marisa dalam menciptakan rasa aman bagi para guru saat menjalankan tugas pendidikan.
Syarif Mbuinga mengatakan, inisiatif tersebut lahir setelah pihaknya berdiskusi dengan jajaran PGRI yang menyampaikan berbagai persoalan hukum yang dihadapi guru di lapangan, khususnya kasus-kasus yang berujung proses hukum akibat interaksi fisik dengan peserta didik.
“Alhamdulillah, setelah sebelumnya kami berdiskusi dengan rekan-rekan PGRI, banyak masukan yang kami terima. Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah maraknya kasus guru yang tersandung proses hukum akibat kontak fisik dengan siswa, baik yang disengaja maupun tidak disengaja. Hal inilah yang kemudian kami bawa sebagai bahan diskusi serius bersama Kajari Marisa,” ujar Syarif.
Menurutnya, program “Jaksa Jaga Guru” merupakan aspirasi dari PGRI Pohuwato yang bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan pemahaman guru mengenai aspek hukum dalam menjalankan profesinya.
“Harapannya, program ini dapat memastikan guru merasa lebih aman dan nyaman saat menjalankan tugasnya. Selain itu, program ini juga diharapkan menjadi sarana edukasi hukum sehingga para guru semakin memahami batasan-batasan dalam mengambil kebijakan maupun tindakan saat berinteraksi dengan peserta didik,” jelasnya.
Syarif mengungkapkan, gagasan tersebut mendapat sambutan positif dari Kepala Kejaksaan Negeri Marisa. Dalam waktu dekat, pembahasan akan ditindaklanjuti melalui pertemuan resmi yang melibatkan Kejaksaan Negeri Marisa, ABPEDNAS, dan PGRI Pohuwato guna merumuskan bentuk implementasi program.
“Alhamdulillah, ide dan masukan dari teman-teman PGRI mendapat respons yang sangat baik dari Kajari. Dalam beberapa hari ke depan kami akan menindaklanjutinya melalui pertemuan resmi antara ABPEDNAS Pohuwato, PGRI, dan Kejaksaan Negeri Marisa,” katanya.
Ia berharap program tersebut tidak hanya diterapkan di Kabupaten Pohuwato, tetapi dapat diperluas ke seluruh wilayah Provinsi Gorontalo agar semakin banyak tenaga pendidik memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum.
“Melalui rekan-rekan media, saya juga ingin menyampaikan bahwa program ini tidak hanya menyasar Pohuwato. Kami berkomitmen agar ide dan gagasan ini dapat memberikan dampak positif bagi seluruh guru di Provinsi Gorontalo,” pungkas Syarif Mbuinga yang juga menjabat sebagai anggota DPD RI asal Provinsi Gorontalo.
Menurut Syarif, kehadiran program “Jaksa Jaga Guru” diharapkan mampu memperkuat sinergi antara dunia pendidikan dan aparat penegak hukum, sehingga guru dapat menjalankan tugas mendidik dengan lebih tenang tanpa mengabaikan prinsip perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.



