PETI Merajalela di Depan Mata, Kades Molosipat Utara: Tak Berdaya, Maju Kena Mundur Kena

TABAYYUN.CO.ID,POHUWATO — Aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan.

Aktivitas yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan pemerintah di tingkat desa.

Sorotan terutama mengarah ke Desa Molosipat Utara dan Desa Persatuan. Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum didesak mengevaluasi sejauh mana pemerintah desa menjalankan fungsi pengawasan serta koordinasi ketika aktivitas pertambangan ilegal berlangsung di wilayah administrasinya.

Namun, persoalan tersebut tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai keterlibatan kepala desa.

Dugaan pembiaran maupun dugaan keterlibatan perlu dibuktikan melalui pemeriksaan resmi dan objektif.

Kepala Desa Molosipat Utara, Masrin Husain, membenarkan adanya aktivitas PETI di wilayahnya.

Menurut dia, kegiatan pertambangan tersebut sudah berlangsung sebelum dirinya menjabat sebagai kepala desa.

“Aktivis disini sudah 4 tahun sebelum Saya menjabat, dan sekarang masih beraktivitas,” ujar Masrin, Selasa (11/8/2026).

Baca Juga :  Syarif Mbuinga Gagas Program "Jaksa Jaga Guru", Perkuat Perlindungan Hukum bagi Tenaga Pendidik

Masrin mengakui aktivitas tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan. Namun, dia mengaku pemerintah desa memiliki keterbatasan kewenangan untuk menghentikannya.

“Bicara kerusakan lingkungan, memang pasti rusak. Tapi kami sebagai kepala Desa memang tidak ada Daya, karena Torang pemerintah paling di bawah,” ucapnya.

Menurut Masrin, kondisi tersebut menjadi dilema bagi pemerintah desa karena sebagian besar masyarakat di wilayahnya berprofesi sebagai penambang.

“Saya sebagai Kepala Desa Dilema pak. Maju kena, mundur kena,” tuturnya.

Meski demikian, Masrin membantah dirinya pernah terlibat maupun menerima sesuatu dari aktivitas pertambangan tersebut.

“Sekalipun, memang ada alat yang melakukan aktivitas, saya tidak pernah bicara komitmen, dan saya tidak pernah menerima,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi bagian penting dalam proses tabayun. Karena itu, tudingan mengenai keterlibatan ataupun pembiaran terhadap aktivitas PETI tidak semestinya diputuskan hanya berdasarkan opini atau narasi yang berkembang di masyarakat.

Baca Juga :  Speedboat Hilang Kontak di Teluk Tomini Dikabarkan Ditemukan, Kondisi Penumpang Masih Divalidasi

Di sisi lain, pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dinilai perlu memastikan siapa saja yang berada di balik aktivitas tersebut, bagaimana aktivitas itu dapat berlangsung selama bertahun-tahun, serta bagaimana akses menuju lokasi pertambangan dapat beroperasi.

Jika ditemukan pelanggaran administratif, pemerintah daerah dapat mengambil langkah sesuai kewenangannya. Apabila ditemukan indikasi tindak pidana, proses hukum harus dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan perundang-undangan.

Pengawasan juga dinilai tidak cukup berhenti pada kepala desa. Penelusuran perlu dilakukan terhadap seluruh rantai aktivitas PETI, termasuk pihak yang menyediakan alat, modal, bahan bakar, akses transportasi maupun pihak lain yang memperoleh keuntungan dari kegiatan tersebut.

Masyarakat juga berhak mendapatkan kepastian bahwa aktivitas pertambangan tidak menimbulkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan maupun dampak terhadap keselamatan warga.

Baca Juga :  Dari Kekurangan Guru ASN hingga Sekolah Rusak, Senator Syarif Mbuinga Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan Pohuwato ke Pusat

Karena itu, evaluasi terhadap kondisi di Molosipat Utara dan Persatuan dinilai penting dilakukan secara menyeluruh. Bukan untuk mencari kambing hitam, melainkan memastikan setiap pihak menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya.

PETI tidak boleh dibiarkan menjadi aktivitas yang dianggap biasa hanya karena telah berlangsung bertahun-tahun. Pemerintah daerah, pemerintah desa, aparat penegak hukum dan masyarakat perlu mengambil langkah sesuai kewenangan masing-masing.

Pada akhirnya, publik membutuhkan tindakan yang terukur: memastikan aktivitas ilegal dihentikan, menelusuri pihak-pihak yang terlibat, melindungi lingkungan, sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

Jika kepala desa terbukti tidak terlibat dan telah menjalankan kewajibannya, hal tersebut harus ditegaskan. Sebaliknya, apabila pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran atau keterlibatan, proses sesuai hukum dan aturan administrasi harus dijalankan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *