TABAYYUN.CO.ID, KOTA GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo bersiap mengambil tindakan tegas terhadap manajemen Aston Hotel serta pengelola Sky Billiard. Langkah penertiban ini menyusul sorotan publik terkait dugaan pelanggaran aturan penggunaan jasa hiburan dan peredaran minuman keras (miras).
Melalui Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Jeffry As. Rumampuk, Wali Kota Adhan Dambea menegaskan bahwa seluruh pemilik dan pengelola tempat usaha di wilayahnya diwajibkan mematuhi regulasi perizinan serta Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku tanpa terkecuali.
Pemkot Gorontalo menilai teguran tertulis yang pernah dilayangkan sebelumnya tidak boleh hanya dipandang sebagai formalitas administratif semata.
“Peringatan keras ini tidak hanya berkaitan dengan polemik jasa hiburan, tetapi juga larangan terhadap aktivitas yang melanggar ketentuan mengenai peredaran dan penggunaan minuman keras (miras),” kata Jeffry.
Sikap tegas jajaran Pemkot Gorontalo ini dipicu oleh maraknya polemik di media sosial mengenai aktivitas tempat hiburan yang dikaitkan dengan isu LGBT serta peredaran miras di kawasan usaha tersebut.
Pemerintah kota memastikan, evaluasi ketat tengah dilakukan untuk menentukan langkah penindakan selanjutnya bagi pelaku usaha yang terbukti mengabaikan peringatan resmi.
“Pemerintah Kota Gorontalo kini menyiapkan langkah lanjutan terhadap usaha yang terbukti mengabaikan peringatan maupun melakukan pelanggaran. Langkah tersebut dapat berupa tindakan administratif hingga pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Gorontalo memastikan seluruh tahapan penertiban tetap mengedepankan asas kepastian hukum melalui pembuktian pelanggaran yang rinci dan prosedur yang sah.
“Jika pengelola usaha tetap mengindahkan peringatan, maka kami akan bertindak sesuai aturan yang berlaku,” tegas Jeffry.







