Ada Pihak yang Kurang Senang Melihat Kota Gorontalo Menjadi Bersih

Tabayyun.co.id, Kota Gorontalo-Pemerintah Kota Gorontalo terus memperkuat program penataan kebersihan lingkungan. Upaya itu dilakukan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pemerintah kecamatan dan kelurahan dengan berbagai langkah pembenahan sistem pengelolaan sampah di wilayah kota.

Salah satu langkah konkret adalah pengadaan sembilan unit dumtruck melalui kerja sama dengan Bank Tabungan Negara (BTN). Selain itu, pemerintah juga menyiapkan 54 unit getor listrik untuk memperkuat armada pengangkutan sampah di tingkat kelurahan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam meningkatkan kualitas kebersihan kota. Dukungan armada baru diharapkan mempercepat pengangkutan sampah dari lingkungan masyarakat menuju tempat pembuangan akhir.

DLH Kota Gorontalo juga melakukan penataan ulang sistem pelayanan kebersihan. Pengaturan kembali jalur pengangkutan sampah dilakukan dengan membagi wilayah layanan menjadi 10 zona kebersihan.

Di sisi lain, pemerintah kota mulai mengaktifkan kembali 10 Tempat Pengolahan Sampah Reduce-Reuse-Recycle (TPS3R) yang tersebar di sembilan kelurahan. Fasilitas tersebut sebelumnya tidak berfungsi optimal selama sekitar enam tahun.

Baca Juga :  Lewat Halal Bihalal, Eks Pengurus Kadin Kembali Berkumpul: Bahas Arah Ekonomi Gorontalo

Dengan beroperasinya kembali TPS3R, proses pemilahan sampah organik dan anorganik diharapkan berjalan lebih efektif. Kebijakan ini juga diperkirakan dapat mengurangi volume sampah yang dikirim ke Tempat Pembuangan Akhir Talumelito yang dikelola Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Selain pembenahan sistem, Wali Kota Gorontalo juga mengeluarkan sejumlah instruksi untuk meningkatkan kesadaran pengelolaan sampah. Salah satunya Instruksi Wali Kota Nomor 660/DLH/46/I/2026 tertanggal 8 Januari 2026 mengenai penerapan pengolahan sampah organik di pasar.

Melalui instruksi tersebut, pengelola pasar diminta menyiapkan fasilitas komposter serta memberikan pelatihan kepada petugas yang menangani sampah. Tujuannya agar sampah organik dapat diolah langsung di lingkungan pasar.

Instruksi lain yang diterbitkan pada tanggal yang sama, yakni Nomor 660/DLH/47/I/2026, mewajibkan pelaku usaha seperti hotel, restoran, kafe, dan pusat perbelanjaan di Kota Gorontalo untuk melakukan pemilahan sampah organik dan anorganik serta menyediakan sarana pemilahannya.

Pemerintah kota juga mengeluarkan surat edaran melalui Sekretaris Daerah yang meminta camat dan lurah melibatkan pengurus masjid dalam menyosialisasikan jadwal pembuangan sampah kepada masyarakat.

Baca Juga :  Patroli Pasca Lebaran, Polsek Kota Selatan Intensifkan Pengawasan di Titik Rawan dan Lokasi Wisata

Dalam kebijakan tersebut, warga diminta membuang sampah pada waktu yang telah ditentukan, yakni mulai pukul 05.00 hingga 06.00 Wita. Ketua RT dan RW turut dilibatkan dalam pengawasan kepatuhan warga terhadap jadwal tersebut.

DLH mengakui masih terdapat beberapa ruas jalan yang pada waktu tertentu belum tertangani secara optimal. Namun kondisi tersebut disebut tidak berlangsung lama karena petugas kebersihan terus bergerak melakukan penanganan di lapangan.

Pemerintah kota juga tengah menjajaki pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Rencana tersebut diupayakan melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri lewat program Local Service Delivery Project (LSDP) yang didukung pendanaan Bank Dunia.

Salah satu lokasi yang dipertimbangkan berada di Kelurahan Buliide, Kecamatan Kota Barat. Pemerintah Kota Gorontalo memiliki lahan sekitar tiga hektare di kawasan tersebut, sementara kebutuhan pembangunan TPST diperkirakan hanya sekitar 1,8 hektare.

Baca Juga :  Gelombang Protes Menguat, APKPD Seret BTN Gorontalo soal Gaji ASN

Di tengah berbagai upaya tersebut, muncul dugaan adanya pihak tertentu yang tidak menyukai langkah pembenahan kebersihan kota. Pemerintah menilai terdapat penyebaran informasi negatif yang menggambarkan kondisi kota seolah-olah tidak terurus.

Narasi tersebut dinilai tidak menggambarkan situasi secara utuh. Pemerintah menilai persoalan kebersihan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga memerlukan partisipasi aktif masyarakat.

Pemkot Gorontalo menilai sejumlah informasi yang beredar tidak melalui proses konfirmasi kepada instansi terkait seperti DLH, kecamatan, maupun kelurahan. Pemerintah menduga ada kepentingan tertentu di balik penyebaran informasi tersebut.

Di sisi lain, pemerintah menegaskan bahwa berbagai indikator pembangunan kota menunjukkan perkembangan positif. Pertumbuhan ekonomi meningkat, angka kemiskinan disebut menurun, dan Indeks Pembangunan Manusia mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir.

Pemkot Gorontalo menyatakan komitmen untuk terus memperkuat program kebersihan kota serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berpartisipasi menjaga lingkungan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *