Ahmad Hasan Minta Polres Ungkap Dalang Pembukaan Police Line di Area Tambang: Eman dan Yari Dipolisikan 

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Tokoh penambang Suwawa, Ahmad Hasan, mendesak aparat kepolisian mengusut tuntas dugaan pembobolan police line di salah satu lubang tambang di kawasan Titik Bor 18, Kabupaten Bone Bolango.

Ahmad Hasan menyampaikan masyarakat  merasa dirugikan atas peristiwa tersebut.

Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan sebelumnya telah dipasangi garis polisi oleh pihak kepolisian setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas di lokasi tambang.

Ia mengatakan, beberapa hari setelah pemasangan police line, beredar informasi yang disertai rekaman video bahwa garis polisi tersebut diduga telah dibuka oleh sekelompok orang. Informasi itu, kata Ahmad, diperoleh dari rekan-rekannya di lapangan.

Baca Juga :  Ramdan Datau Warning Oknum Pembuat Gaduh di Kadin Gorontalo: Siap Terima Sanksi!

“Berdasarkan informasi yang kami terima dari karyawan di lokasi, yang membobol police line diduga dipimpin oleh seseorang bernama Eman Lasangoli dengan jumlah orang yang diperkirakan lebih dari sepuluh orang,” ujar Ahmad Hasan. Kamis,09/07/26.

Menurut Ahmad Hasan, pihaknya memilih menempuh jalur hukum dengan melaporkan kejadian tersebut kepada Polres karena tidak ingin mengambil tindakan yang justru melanggar hukum.

“Kami sebagai masyarakat yang taat hukum memilih melapor kepada Polres agar persoalan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Jangan sampai tindakan membuka police line ini justru merendahkan wibawa institusi kepolisian,” katanya.

Baca Juga :  Bukber di Masjid Baitul Ar-Rasyid, KKSS Gorontalo Satukan Silaturahmi Warga Sulsel di Tanah Rantau

Sebelumnya,Hermanto menyampaikan versi berbeda mengenai pembukaan police line tersebut.

Menurut Hermanto, pembukaan garis polisi bukan dilakukan atas inisiatif dirinya maupun masyarakat penambang. Ia mengklaim tindakan itu dilakukan setelah adanya arahan dari seorang kepala unit (kanit) di Polres Bone Bolango yang ikut memimpin kegiatan penertiban di lokasi.

“Yang suruh buka itu Pak Kapolres pe Kanit. Torang ini cuma masyarakat, jadi ketika anggota yang memimpin penertiban menyampaikan begitu, torang ikuti saja,” kata Hermanto. Dilansir dari rekamfakta.com

Baca Juga :  Lahir di Hari Kemerdekaan, Seorang Bayi Asal Buliide dapat Kado Spesial dari Wali Kota Adhan

Menanggapi pernyataan tersebut, Ahmad Hasan meminta agar tidak membawa-bawa nama institusi kepolisian tanpa dasar yang jelas.

Menurut Ahmad Hasan, berdasarkan informasi yang diperolehnya, pembukaan police line tersebut justru diduga dilakukan atas perintah Djafar Ibrahim alias Yari, bukan atas arahan aparat kepolisian.

Dugaan tersebut masih merupakan klaim narasumber dan belum mendapat tanggapan dari pihak yang disebut.

Ahmad Hasan berharap kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab serta menindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *