AIR Lansia Disiapkan, Pemkot Gorontalo Bangun Sistem Layanan Terintegrasi

TABAYYUN.CO.ID,KOTA GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan sistem baru untuk memperkuat perlindungan terhadap warga lanjut usia (Lansia), khususnya mereka yang berada dalam kondisi rentan.

Program tersebut diberi nama AIR Lansia, akronim dari Akses, Integrasi, Respons, dan Layanan Lanjut Usia. Program ini dirancang untuk mengubah pola penanganan lansia dari yang sebelumnya cenderung reaktif menjadi lebih cepat dan terkoordinasi.

Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos PM) Kota Gorontalo, Eladona Oktamina Sidiki, mengatakan persoalan utama yang hendak dibenahi adalah belum terintegrasinya data lansia di berbagai sektor.

“Ke depan akan ada satu data terintegrasi secara digital terkait data lansia rentan. Kemudian ada SOP layanan lansia yang terintegrasi dan respons layanan rujukan,” ujar Eladona, Jumat (4/9/2026).

Menurut Eladona, AIR Lansia tidak sekadar membangun basis data. Sistem tersebut juga akan menentukan mekanisme respons ketika ditemukan lansia yang membutuhkan pertolongan.

Selama ini, penanganan baru dilakukan setelah persoalan muncul atau mendapat laporan dari masyarakat. Melalui AIR Lansia, pemerintah ingin setiap kasus memiliki alur penanganan yang jelas.

“Sekarang layanan masih bersifat reaktif, belum responsif. Kalau ada kasus baru kemudian mencuat. Dengan adanya SOP, nanti sudah bisa diketahui siapa yang harus merespons dan OPD mana yang bertanggung jawab,” jelasnya.

Sistem itu nantinya menghubungkan sejumlah sektor sesuai kebutuhan lansia. Persoalan kesehatan, misalnya, dapat ditangani melalui puskesmas atau rumah sakit sebagai layanan rujukan.

Baca Juga :  Bakar Ikan Berujung Kebakaran, Pondok Kayu dan Kandang Ayam di Dulalowo Ludes

Sementara persoalan sosial akan diarahkan kepada perangkat daerah maupun layanan sosial yang memiliki kewenangan.

Pemkot Gorontalo juga tengah menyiapkan perubahan fungsi rumah singgah menjadi Rumah Perlindungan Sosial. Regulasi pembentukannya melalui Peraturan Wali Kota (Perwako) masih berproses dan menunggu rekomendasi Pemerintah Provinsi Gorontalo.

Eladona mengatakan perubahan tersebut diperlukan karena kapasitas rumah singgah selama ini terbatas. Rumah Perlindungan Sosial nantinya memungkinkan lansia rentan memperoleh pendampingan dalam waktu lebih panjang.

“Kalau di rumah singgah, layanan masih terbatas. Sementara di rumah perlindungan bisa lebih lama, bahkan sampai tuntas. Jadi mereka dilayani, dihormati dan tetap bermartabat,” katanya.

Menurut Eladona, pemerintah memiliki tanggung jawab terhadap lansia yang tidak memiliki keluarga atau tidak memperoleh perhatian dari keluarganya.

“Biasanya ada lansia yang keluarganya tidak ada atau tidak ada yang mengurus. Itu menjadi tanggung jawab pemerintah sesuai amanat UUD dan ketentuan Permensos terkait kewenangan penanganan lansia,” ujarnya.

Ia menegaskan AIR Lansia tidak dimaksudkan mengambil alih kewenangan pemerintah provinsi. Program tersebut justru dirancang sebagai sistem penghubung agar lansia rentan mendapatkan layanan sesuai kebutuhan.

“Kewenangan panti di provinsi juga terbatas. Jadi dengan AIR Lansia ini kita tidak mengambil kewenangan, tetapi membangun sistem agar lansia yang membutuhkan layanan bisa mendapatkan penanganan yang tepat,” ujarnya.

AIR Lansia merupakan gagasan perubahan yang dikembangkan Eladona dalam rangkaian Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II di BPSDMD Sulawesi Utara.

Baca Juga :  DPRD dan Forkopimda Gorontalo Pantau Malam Takbiran, Pastikan Situasi Kondusif

Program tersebut diarahkan untuk mendorong perubahan tata kelola pelayanan kesejahteraan sosial bagi lansia rentan di Kota Gorontalo.

Salah satu targetnya adalah memperkuat kelembagaan melalui regulasi. Pemkot menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Perlindungan Sosial serta regulasi mengenai layanan kesejahteraan sosial.

“Salah satu targetnya adalah menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Perlindungan Sosial serta Peraturan Wali Kota tentang layanan kesejahteraan sosial,” jelas Eladona.

Selain kelembagaan, AIR Lansia akan mengembangkan basis data lansia rentan yang terintegrasi. Data tersebut nantinya digunakan untuk menentukan bentuk intervensi berdasarkan kondisi masing-masing lansia.

Penanganan juga tidak lagi hanya menjadi urusan satu organisasi perangkat daerah. Sistem yang dibangun akan melibatkan kelurahan, kecamatan, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, rumah sakit, hingga Rumah Perlindungan Sosial.

“Kalau sebelumnya penanganannya sifatnya hanya sektoral, misalnya yang mengurus Dinas Sosial, dengan AIR Lansia ini kita membangun suatu jejaring respons yang terintegrasi antar-lintas sektor ataupun stakeholder yang ada,” ujar Eladona.

“Jejaring ini akan melibatkan kelurahan dan kecamatan, Dinas Kesehatan melalui puskesmas, rumah sakit sebagai layanan rujukan, hingga Rumah Perlindungan Sosial,” tambanya.

Pemkot juga menyiapkan sistem pemantauan berbasis digital. Perkembangan penanganan setiap lansia nantinya dapat dipantau melalui dashboard atau aplikasi satu data.

“Sistem pemantauan juga akan dikembangkan secara digital melalui dashboard atau aplikasi satu data sehingga perkembangan penanganan dapat dipantau,” lanjut Eladona.

Baca Juga :  Haul Guru Tua di Palu, Konsorsium Aktivis Gorontalo, dan Ulama Siapkan Keberangkatan

Dalam penerapannya, tingkat risiko lansia juga akan menjadi dasar menentukan intensitas pelayanan. Lansia dengan risiko berat akan mendapat intervensi lebih intensif, termasuk pemeriksaan rutin.

Sementara lansia dengan risiko sedang dapat memperoleh pemeriksaan berkala. Adapun lansia dengan risiko ringan mendapatkan pelayanan sesuai kebutuhan.

AIR Lansia secara khusus menyasar lansia rentan yang sudah mengalami keterbatasan dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.

Berbeda dengan lansia yang masih produktif dan dapat mengakses kegiatan kesehatan melalui puskesmas atau posyandu lansia, kelompok rentan membutuhkan pelayanan yang lebih aktif.

Petugas bahkan dapat melakukan kunjungan langsung ke tempat tinggal lansia untuk memastikan kondisi kesehatan dan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.

“Lansia rentan ini rata-rata sudah ada yang tidak bisa beraktivitas normal lagi. Sehingga harus dari petugas yang melakukan kunjungan ataupun melakukan penanganan secara langsung di tempat,” jelasnya.

Eladona mengatakan, Pemkot Gorontalo sebenarnya telah menjalankan sejumlah intervensi bagi lansia melalui pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) bidang sosial.

Salah satunya berupa bantuan permakanan bagi lansia rentan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, perhatian terhadap persoalan lansia juga mendapat dukungan dari Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel.

“Kebijakan ini juga telah mendapat perhatian dari Wali Kota Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel yang memiliki kepedulian terhadap persoalan Lansia maupun masyarakat yang butuh perhatian dan pelayanan secara penuh,” pungkasnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *