TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO- – Kabar mengenai dugaan keluarnya HH alias Ance dari tahanan Polres Bone Bolango dalam kasus temuan 400 karung material yang diduga batu hitam memunculkan polemik.
Informasi yang beredar menyebutkan Ance telah meninggalkan tahanan setelah memperoleh penangguhan penahanan.
Namun, pihak kepolisian membantah informasi tersebut dan memastikan Ance bersama AD alias Acon masih menjalani penahanan.
Perbedaan keterangan itu menjadi perhatian setelah muncul informasi dari sumber internal Polres Bone Bolango yang menyebut Ance telah keluar dari ruang tahanan pada Senin malam, 2 November 2026.
Sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan tersebut mengaitkan keluarnya Ance dengan proses penangguhan penahanan.
Akan tetapi, KBO Satreskrim Polres Bone Bolango, Ipda Sudirton, memberikan keterangan berbeda.
Ia menegaskan kedua tersangka masih berada dalam tahanan penyidik.
“Tidak dilepas, mereka berdua masih ditahan,” kata Sudirton saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Selasa (3/11/2026). Dilansir dari Hibata.id
Untuk memastikan perkembangan status hukum kliennya, awak media juga menghubungi pengacara Ance, Lion Hidjun.
Lion menjelaskan bahwa dirinya masih mengurus permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Masih diurus surat penangguhannya, nanti saya kabari jika sudah diproses,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Pernyataan pengacara tersebut belum memberikan kepastian apakah permohonan penangguhan telah resmi diajukan atau sudah mendapatkan persetujuan dari pihak berwenang.
Dalam ketentuan hukum acara pidana, penangguhan penahanan merupakan mekanisme hukum yang tidak serta-merta menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan.
Karena itu, kejelasan mengenai status penahanan Ance menjadi penting untuk menjawab informasi yang berkembang di tengah masyarakat.
Berawal dari Temuan 400 Karung Batu Hitam
Kasus ini bermula ketika personel Polsek Bone mengamankan sebuah truk yang mengangkut material yang diduga batu hitam pada Kamis (22/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, polisi menyita sekitar 100 karung material dari dalam truk tersebut.

Petugas kemudian menemukan sekitar 300 karung lainnya yang disimpan di sebuah rumah di Desa Mooduilo, Kecamatan Bone, Kabupaten Bone Bolango.
Dengan demikian, total material yang diamankan mencapai sekitar 400 karung.
Dalam pengembangan perkara, polisi menduga Ance berperan sebagai koordinator pengumpulan material. Sementara Acon diduga bertugas mengemudikan truk yang membawa material dari Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Sulawesi Utara, menuju wilayah Gorontalo.
Keduanya kemudian ditangkap di Kota Palu, Sulawesi Tengah, pada Kamis (29/10/2026), setelah sebelumnya sempat tidak diketahui keberadaannya usai meninggalkan Polsek Bone ketika hendak menjalani pemeriksaan.
Selain kedua tersangka, penyidik juga sebelumnya menyampaikan telah melayangkan surat pemanggilan pertama kepada seseorang bernama Daeng Imam.
Orang tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan pendanaan aktivitas pengumpulan material yang kini tengah diselidiki.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat kepastian resmi mengenai perkembangan permohonan penangguhan penahanan Ance.
Publik kini menunggu penjelasan terbuka dari Polres Bone Bolango, bukan hanya mengenai status penahanan kedua tersangka, tetapi juga perkembangan penyidikan untuk mengungkap asal-usul material, kepemilikan, serta pihak-pihak yang diduga berada di balik pengumpulan dan pengangkutan 400 karung batu hitam tersebut.














