Apresiasi Dedikasi Guru, Pemkot Gorontalo Terapkan Jam Kerja Baru Mulai April 2026

Tabayyun.co.id, GORONTALO — Pemerintah Kota Gorontalo menetapkan kebijakan baru terkait pengaturan jam kerja bagi guru dan tenaga kependidikan sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka.

Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan pada 1 April 2026 dan berlaku bagi tenaga pendidik berstatus aparatur sipil negara (ASN) di seluruh jenjang pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD hingga SMP.

Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, mengambil langkah ini dengan mempertimbangkan pola kerja guru yang selama ini memulai aktivitas lebih awal dibanding profesi lainnya.

Selama ini, para guru sudah berada di sekolah sejak pagi buta untuk menyambut siswa. Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian melalui kebijakan yang lebih berpihak pada keseimbangan kerja.

Baca Juga :  Pemkot Gorontalo Gelar Bukber dan Santuni Anak Panti, Syukuri Setahun Kepemimpinan Adhan–Indra

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menjelaskan bahwa penyesuaian jam kerja ini diharapkan mampu menciptakan ritme kerja yang lebih efektif tanpa mengurangi kualitas layanan pendidikan.

“Perubahan jam kerja ini adalah bentuk penghargaan Pak Wali kepada guru. Selama ini, saat orang lain belum beraktivitas, guru sudah menunggu anak-anak di sekolah sejak jam setengah enam atau jam enam pagi. Pak Wali ingin memberikan apresiasi atas pengorbanan tersebut,” ungkap Husin ketika diwawancarai usai apel kerja pasca Lebaran Idulfitri dan cuti nasional.

Baca Juga :  Renovasi Masjid Al Adha XI Dipantau Wali Kota Adhan, Dibiayai Dana Pribadi dan Donatur

Dalam aturan baru tersebut, jam masuk guru ditetapkan pukul 06.30 Wita, sementara jam pulang menjadi pukul 14.30 Wita.

Meski ada penyesuaian waktu kerja, pemerintah memastikan proses belajar mengajar tetap berjalan optimal. Pelayanan kepada peserta didik disebut tetap menjadi prioritas utama.

Penyesuaian ini justru diharapkan dapat meningkatkan kinerja guru, karena mereka memiliki waktu istirahat dan persiapan yang lebih proporsional.

Baca Juga :  Diduga Video Karaoke dan Miras di Sky Billiard Gorontalo Beredar, Adhan Dambea Turun Tangan

Saat ini, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tengah menyiapkan surat edaran sebagai dasar pelaksanaan kebijakan tersebut di seluruh satuan pendidikan.

“Insya Allah, 1 April akan kita berlakukan. Suratnya segera kita turunkan ke semua satuan pendidikan, mulai dari PAUD, TK, SD, sampai SMP khusus untuk yang Pegawai Negeri. Pak Wali ingin memastikan guru-guru kita betul-betul melayani pendidikan dengan hati yang tenang karena kesejahteraannya diperhatikan,” tutur Husin.

Kebijakan ini sekaligus menegaskan pendekatan kepemimpinan yang menempatkan aspek kesejahteraan sebagai bagian penting dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia di daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *