Aroma Dugaan Korupsi Menguat, Pengadaan Komputer Desa Toto Utara Dibayar 2025 Baru Diserahkan 2026

TABAYYUN.CO.ID, BONE BOLANGO – Dugaan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan Desa Toto Utara, Kecamatan Kabila, Kabupaten Bone Bolango, kembali mencuat.

Kali ini, sorotan tertuju pada pengadaan satu unit komputer dan satu unit laptop yang dianggarkan melalui APBDes Tahun Anggaran 2025. Persoalannya, kedua perangkat tersebut disebut telah dibayarkan kepada penyedia pada 2025, tetapi baru diserahkan kepada Pemerintah Desa Toto Utara pada 2026.

Persoalan tersebut mencuat setelah beredar video yang memperlihatkan Kepala Desa Toto Utara nonaktif, Ramla Djafar, bersama suaminya memasuki Kantor Desa Toto Utara sambil membawa satu unit komputer dan satu unit laptop pada Selasa (28/7/2026).

Perangkat yang dibawa dalam video tersebut diduga merupakan aset desa dari pengadaan Tahun Anggaran 2025. Kondisi ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai proses pengadaan, pembayaran, hingga waktu penyerahan barang.

Jika benar pengadaan tersebut menggunakan APBDes 2025 dan pembayarannya telah dilakukan pada tahun yang sama, mengapa barang baru diterima setelah tahun anggaran berakhir?

Pertanyaan tersebut kini membutuhkan penjelasan terbuka dari pihak-pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan, terutama mengenai dasar pembayaran, perjanjian dengan penyedia, serta alasan keterlambatan penyerahan barang.

Baca Juga :  Usai Digeruduk Massa Penambang, Kapolres Bone Bolango Buka Suara: "Jangan Lagi Ada Pembakaran"

Bendahara Desa Toto Utara, Vatra Mahmud, saat diwawancarai pada Rabu (29/7/2026), mengungkapkan bahwa pengadaan satu unit komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13.600.000.

Sementara satu unit laptop dianggarkan pada Desember 2025 dengan nilai Rp12.000.000.

Menurut Vatra, kedua paket pengadaan tersebut dikerjakan oleh CV Husini Jaya yang beralamat di Jalan Rusli Datau, Kota Gorontalo.

Namun, meski telah masuk dalam anggaran Tahun 2025, barang tersebut disebut baru diserahkan kepada Pemerintah Desa Toto Utara pada 2026.

“Komputer dianggarkan pada November 2025 sebesar Rp13,6 juta dan laptop pada Desember 2025 sebesar Rp12 juta. Penyedianya CV Husini Jaya, tetapi barangnya baru direalisasikan tahun 2026,” ungkap Vatra.

Yang menjadi sorotan, menurut Vatra, dana untuk pengadaan kedua perangkat tersebut telah dicairkan kepada penyedia pada Tahun Anggaran 2025.

Namun hingga tutup buku anggaran pada akhir Desember 2025, komputer dan laptop yang telah dibayarkan tersebut belum diterima oleh Pemerintah Desa Toto Utara.

Baca Juga :  Police Line Dibongkar Berulang, Massa Geruduk Polres Bone Bolango: Siapa di Baliknya?

Dengan demikian, terdapat jeda waktu antara pembayaran kepada penyedia dengan penyerahan barang. Kondisi ini penting ditelusuri untuk memastikan kesesuaian antara dokumen pengadaan, kontrak atau pesanan, bukti pembayaran, waktu penyerahan, serta pencatatan aset desa.

Sorotan semakin menguat setelah Vatra mengaku menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi barang dengan dokumen perencanaan.

Tak hanya itu, kemasan perangkat yang diterima pemerintah desa disebut sudah dalam kondisi sobek.

“Tadi kami lihat spesifikasinya tidak sama dan dusnya sudah ada tanda sobek,” tandasnya.

Pernyataan tersebut membuka persoalan lain yang perlu diperjelas, yakni apakah spesifikasi komputer dan laptop yang diterima benar-benar sesuai dengan spesifikasi yang tercantum dalam dokumen pengadaan dan anggaran desa.

Jika terdapat perbedaan spesifikasi, perlu diketahui apakah sebelumnya telah dilakukan perubahan atau persetujuan resmi terhadap spesifikasi barang tersebut.

Begitu pula dengan keterlambatan penyerahan barang. Perlu dipastikan apakah keterlambatan tersebut memiliki dasar yang sah dalam dokumen perjanjian dengan penyedia atau justru terjadi tanpa alasan dan mekanisme yang jelas.

Baca Juga :  Dibuka Hingga 12 November, Ini Syarat Daftar Kerja di Gorontalo Minerals

Nilai kedua pengadaan tersebut mencapai Rp25,6 juta. Angka itu berasal dari pengadaan komputer sebesar Rp13,6 juta dan laptop sebesar Rp12 juta.

Karena bersumber dari APBDes, proses pengadaan dan pertanggungjawabannya menjadi bagian penting dalam tata kelola keuangan desa yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

Sejauh ini, informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian tersebut masih bersumber dari keterangan bendahara desa dan video yang beredar. Belum ada kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi.

Karena itu, diperlukan klarifikasi dari Pemerintah Desa Toto Utara, penyedia barang, serta pihak terkait lainnya untuk menjelaskan proses pengadaan, pembayaran, keterlambatan penyerahan, dan dugaan perbedaan spesifikasi tersebut.

Apabila nantinya ditemukan ketidaksesuaian dalam penggunaan anggaran maupun proses pengadaan, persoalan tersebut dapat menjadi bahan pemeriksaan bagi aparat pengawas internal pemerintah maupun aparat penegak hukum sesuai kewenangannya.

Publik kini menunggu satu hal sederhana: jika anggaran telah dibayar pada 2025, mengapa komputer dan laptop baru hadir pada 2026, dan apakah barang yang diterima benar-benar sesuai dengan yang dibeli menggunakan uang desa?

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *