TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo meminta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menindaklanjuti rekomendasi komisi-komisi DPRD sebagai bagian dari penyempurnaan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2027.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Banggar bersama TAPD, Selasa (20/10/2026), yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin. Rapat turut dihadiri Ketua TAPD Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, bersama jajaran terkait.
Dalam rapat itu, Banggar mencermati struktur anggaran 2027, terutama program dan kegiatan prioritas yang menjadi perhatian komisi-komisi DPRD setelah melakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD).
Salah satu persoalan yang turut dibahas ialah pembebanan anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran mendatang.
Banggar menekankan bahwa rekomendasi komisi perlu menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan anggaran agar program yang direncanakan selaras dengan kebutuhan daerah dan kemampuan keuangan pemerintah provinsi.
Rekomendasi Komisi Diserahkan kepada TAPD
Dalam rapat tersebut, Banggar menyerahkan hasil rekomendasi komisi-komisi DPRD kepada TAPD untuk ditelaah dan ditindaklanjuti. Hasil pembahasan itu selanjutnya diminta disampaikan kembali kepada DPRD Provinsi Gorontalo dalam rapat berikutnya.
Langkah tersebut bertujuan memastikan berbagai masukan yang dihimpun komisi melalui pembahasan bersama OPD dapat dikaji secara menyeluruh sebelum menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan APBD 2027.
Dengan mekanisme itu, rekomendasi DPRD diharapkan tidak berhenti sebagai catatan pembahasan, tetapi memperoleh tindak lanjut dalam proses perencanaan dan penganggaran sesuai prioritas pembangunan daerah.
Bahas Perubahan Nomenklatur Anggaran
Selain rekomendasi komisi dan penganggaran gaji PPPK, Banggar juga menyampaikan hasil konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri mengenai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.
Keputusan tersebut mengatur perubahan keempat atas Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang hasil verifikasi, validasi, dan inventarisasi pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi, serta nomenklatur perencanaan pembangunan dan keuangan daerah.
Hasil konsultasi itu menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan anggaran, terutama untuk memastikan struktur program, kegiatan, dan nomenklatur yang digunakan dalam perencanaan pembangunan serta penganggaran daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pembahasan ini menjadi bagian dari rangkaian penyusunan APBD Provinsi Gorontalo 2027, dengan perhatian pada keselarasan rekomendasi DPRD, prioritas pembangunan, serta kemampuan keuangan daerah.










