Banggar DPRD Gorontalo Soroti Perbaikan RKA OPD, Nomenklatur Anggaran Jadi Perhatian

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Badan Anggaran (Banggar) DPRD Provinsi Gorontalo menindaklanjuti rekomendasi komisi-komisi dengan menyoroti perbaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) organisasi perangkat daerah (OPD).

Penyesuaian dokumen tersebut diperlukan agar penyusunan anggaran sesuai dengan ketentuan perencanaan dan administrasi keuangan daerah.

Pembahasan itu berlangsung dalam rapat Banggar bersama Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo, Senin (12/10/2026), di lingkungan DPRD Provinsi Gorontalo.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Thomas Mopili, didampingi para wakil ketua DPRD. Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut hasil konsultasi Banggar dengan komisi-komisi terkait pembahasan bersama OPD mitra.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Cek Bantuan IKM Rp2,825 Miliar, Pastikan Tepat Sasaran dan Berdampak

Dalam rapat itu, Banggar membahas sejumlah rekomendasi yang sebelumnya disampaikan masing-masing komisi. Rekomendasi tersebut menjadi bahan evaluasi untuk memastikan dokumen anggaran daerah disusun sesuai ketentuan yang berlaku.

Salah satu perhatian utama adalah penyesuaian RKA pada setiap OPD, terutama terkait klasifikasi, kodefikasi, dan nomenklatur perencanaan pembangunan serta keuangan daerah.

Baca Juga :  Kantor Lurah Tumbihe Bocor dan Sering Banjir Saat Hujan, dr.Sri Darsianti Tuna Soroti Kondisinya

Penyesuaian tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 beserta perubahannya, termasuk perubahan keempat melalui Kepmendagri Nomor 900.1-861 Tahun 2026.

Penerapan ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya menyelaraskan dokumen perencanaan dan penganggaran agar setiap program serta kegiatan pemerintah daerah tercantum dalam nomenklatur yang sesuai dengan regulasi.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Kawal Pembangunan Penjemuran Multifungsi untuk Nelayan dan Petani Cengkeh

Banggar berharap seluruh OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo menindaklanjuti rekomendasi komisi secara serius. Perbaikan dokumen anggaran diharapkan dilakukan sesuai hasil pembahasan DPRD dan ketentuan administrasi keuangan daerah.

Melalui langkah tersebut, DPRD Provinsi Gorontalo mendorong proses perencanaan dan penganggaran yang lebih tertib, terarah, serta sesuai regulasi sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pembangunan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *