Bapenda Kota Gorontalo Jelaskan Alasan Warga Wajib Bayar Pajak, Hasilnya Kembali untuk Pembangunan

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Pemerintah Kota Gorontalo terus mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya membayar pajak daerah sebagai salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan. Sosialisasi tersebut disampaikan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Gorontalo saat kegiatan silaturahmi pemerintah bersama masyarakat di Kelurahan Heledulaa Utara, Minggu (19/7/2026).

Kepala Bapenda Kota Gorontalo, Zamroni Agus, mengatakan masih banyak masyarakat, khususnya pelaku usaha, yang mempertanyakan alasan mengapa mereka tetap harus membayar pajak meski telah mengeluarkan modal untuk menjalankan usaha.

Menurutnya, pajak daerah merupakan kewajiban yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).

Baca Juga :  Dari Nobar ke Lapak UMKM, Fauzan Apresiasi Langkah Adhan Gerakkan Ekonomi Kecil

“Pajak memang tidak memberikan manfaat secara langsung kepada pembayar, tetapi hasilnya kembali kepada masyarakat melalui pembangunan jalan, saluran, jembatan, pendidikan, kesehatan hingga berbagai pelayanan publik lainnya,” kata Zamroni.

Ia menjelaskan bahwa seluruh penerimaan pajak daerah akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan oleh seluruh masyarakat.

Dalam kesempatan tersebut, Zamroni juga meluruskan anggapan masyarakat yang masih menyamakan pajak dengan retribusi.

Baca Juga :  Suasana Hangat Doa Qunut di Huangobotu, Indriani Dunda Disambut Akrab Warga

Menurutnya, retribusi merupakan pembayaran atas layanan yang diterima secara langsung oleh masyarakat, seperti pelayanan persampahan. Sementara pajak menjadi instrumen pembiayaan pembangunan yang manfaatnya dirasakan secara luas.

Selain itu, Zamroni memberikan penjelasan kepada para pelaku usaha makanan dan minuman terkait mekanisme pemungutan pajak restoran.

Ia menegaskan bahwa pemilik usaha bukan pihak yang menanggung beban pajak restoran. Pelaku usaha hanya berperan sebagai pemungut pajak dari konsumen untuk kemudian menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Adhan Dambea Minta Orang Tua Tidak Gunakan ‘Ordal’ saat SPMB, Sebut Bisa Memicu Mental Koruptif

Pada kesempatan itu, Bapenda Kota Gorontalo juga mengimbau masyarakat agar seluruh pembayaran pajak maupun retribusi dilakukan melalui sistem non-tunai.

Menurut Zamroni, sistem pembayaran digital lebih aman karena transaksi langsung tercatat dan masuk ke kas daerah tanpa melalui perantara, sehingga meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah.

Ia berharap masyarakat semakin memahami pentingnya membayar pajak sebagai bentuk partisipasi dalam mendukung pembangunan Kota Gorontalo serta peningkatan kualitas pelayanan publik.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *