Belajar dari Sulut, DPRD Provinsi Gorontalo Matangkan Ranperda Pajak demi Dongkrak PAD

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah DPRD Provinsi Gorontalo memperkuat penyusunan regulasi melalui studi komparatif ke DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (25/6/2026).

Kunjungan tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo bersama jajaran anggota Pansus Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta gabungan komisi DPRD Provinsi Gorontalo.

Rombongan diterima oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Amir Liputo, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Sulawesi Utara. Pertemuan dimanfaatkan untuk bertukar pengalaman mengenai pengelolaan pajak dan retribusi daerah yang dinilai mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus, H. Sun Biki, menjelaskan bahwa kunjungan kerja tersebut difokuskan untuk menghimpun berbagai referensi dalam penyusunan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi yang disusun diharapkan mampu menjawab kebutuhan daerah sekaligus memperkuat sumber-sumber penerimaan PAD.

Baca Juga :  Ridwan Monoarfa Ajak Syarikat Islam Bangkitkan Kemandirian Ekonomi dan Moral Umat

Dalam forum itu, DPRD Sulawesi Utara memaparkan sejumlah kebijakan yang telah diterapkan, termasuk mekanisme penetapan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA). Sebelum menetapkan koefisien IPERA, pemerintah daerah bersama DPRD lebih dulu menggelar pembahasan dengan asosiasi penambang, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan.

Melalui proses tersebut, disepakati koefisien IPERA sebesar 7 persen. Besaran itu dinilai mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pemerintah daerah dan pelaku usaha, sekaligus tetap membuka ruang evaluasi apabila diperlukan pada masa mendatang.

Pembahasan juga menyentuh pola kerja sama antara Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT Antam, dan koperasi yang diatur lebih rinci melalui Peraturan Gubernur. Untuk mendukung pelaksanaan program, pemerintah daerah memberikan penyertaan modal awal kepada BUMD melalui APBD.

Baca Juga :  Komisi III DPRD Provinsi Gorontalo Tinjau Abrasi Sungai Bakti, Ancam Area Pemakaman Warga

Selain itu, DPRD Gorontalo memperoleh penjelasan mengenai pemanfaatan dana dari kebijakan izin pemanfaatan ruang. Anggaran tersebut diprioritaskan bagi kegiatan perbaikan lingkungan, pembinaan, dan pengawasan. Apabila masih terdapat sisa dana, penggunaannya akan dibahas kembali bersama DPRD dan pemerintah daerah.

Studi komparatif tersebut juga membuka pembahasan mengenai peluang optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) dari pajak pusat. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD berencana berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengkaji potensi peningkatan persentase DBH dari sejumlah sektor yang masih berpeluang memberikan kontribusi lebih besar bagi daerah.

Dalam diskusi, turut dipaparkan strategi percepatan peningkatan PAD melalui pembentukan Tim Percepatan Analisis Pendapatan Asli Daerah. Tim tersebut memiliki tugas mempercepat penyusunan regulasi sekaligus memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif.

Baca Juga :  DWP Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Berbagi Sembako untuk Tenaga Outsourcing Jelang Idul Fitri

“Salah satu fokus utama setelah regulasi ditetapkan adalah optimalisasi potensi sektor pertambangan rakyat serta upaya menutup berbagai celah kebocoran pendapatan daerah,” ujar H. Sun Biki.

Peningkatan alokasi mandatory spending untuk sektor pendidikan juga menjadi salah satu perhatian dalam pembahasan. Pemerintah daerah dinilai perlu melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam setiap penyusunan kebijakan agar implementasinya memperoleh dukungan yang luas.

Melalui kunjungan kerja ini, Pansus DPRD Provinsi Gorontalo berharap memperoleh masukan yang komprehensif untuk menyempurnakan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat PAD sehingga berdampak pada percepatan pembangunan daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *