Tabayyun.co.id, GORONTALO UTARA – Aliansi Pemuda Peduli Pendidikan (AP3) Gorontalo Utara melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Gorontalo Utara, Irwan Abudi Usman, yang menjatuhkan sanksi kepada oknum guru, Yibsan Baid, atas dugaan pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN).
AP3 menilai langkah yang diambil oleh Dinas Pendidikan tidak mencerminkan ketegasan dalam penegakan disiplin.
Alih-alih memberikan efek jera, kebijakan memindahkan Yibsan Baid ke lingkungan dinas justru dinilai berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat, bahkan dapat mencederai rasa keadilan bagi tenaga pendidik lain yang berupaya menjaga profesionalisme.
Koordinator AP3, Sumitro Antu, menyebut kebijakan tersebut sebagai keputusan yang keliru dan berisiko mencoreng integritas dunia pendidikan.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran etik harus ditangani secara objektif, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlindungan terhadap oknum tertentu.
“Jangan terkesan Kadis Irwan dinilai membela Yibsan, dengan menempatkan Yibsan ke Dinas Pendidikan,” kata Sumitro. Sabtu 25/04/26.
Lebih jauh, Sumitro menilai bahwa penempatan tersebut justru menimbulkan pertanyaan publik mengenai standar penegakan disiplin di lingkungan pendidikan.
Ia mengingatkan bahwa institusi pendidikan bukan hanya tempat transfer ilmu, tetapi juga pembentukan karakter dan moral.
“Kalau ada dugaan pelanggaran etik seperti ini, apalagi menyangkut persoalan moral, maka penanganannya harus tegas dan memberikan efek jera,” ujarnya.
“Jangan sampai publik melihat seolah-olah ini hal biasa, atau bahkan ditoleransi. Ini berbahaya bagi citra pendidikan kita,” sambung Sumitro.
Ia juga menyoroti bahwa keputusan tersebut dapat menjadi preseden buruk jika tidak segera dievaluasi.
Menurutnya, ketidaktegasan dalam mengambil sanksi bisa berdampak pada menurunnya disiplin ASN di sektor pendidikan.
“Jangan sampai Kadis memelihara sifat seperti ini di lingkungan pendidikan,” tegas Sumitro.
Dalam pernyataan yang lebih panjang, Sumitro menegaskan bahwa AP3 tidak dalam posisi menghakimi individu, namun lebih menekankan pada pentingnya menjaga marwah institusi pendidikan dari praktik-praktik yang dinilai tidak mencerminkan nilai-nilai etika.
“Kami berbicara tentang sistem dan marwah pendidikan. Kalau ada oknum yang diduga melanggar kode etik, maka harus ada langkah tegas yang menunjukkan bahwa institusi ini bersih dan berintegritas. Jangan sampai ada kesan pembiaran, karena itu bisa merusak kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa generasi muda membutuhkan teladan yang baik dari para pendidik.
Jika tenaga pendidik justru terlibat dalam persoalan moral tanpa penanganan yang tegas, maka hal itu akan berdampak luas terhadap pembentukan karakter siswa.
“Guru itu bukan sekadar profesi, tapi panutan. Ketika ada persoalan seperti ini, harus disikapi serius. Kalau tidak, kita sedang mengirim pesan yang salah kepada generasi muda,” tambahnya.
Momentum peringatan Hari Ulang Tahun ke-19 Kabupaten Gorontalo Utara pada 26 April 2026 dinilai menjadi waktu yang tepat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan di sektor pendidikan.
AP3 pun meminta Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, agar turun tangan secara langsung.
Sumitro menegaskan bahwa kepala daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan seluruh kebijakan di bawahnya berjalan sesuai prinsip keadilan dan profesionalisme.
Ia berharap momentum hari jadi daerah tidak hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga refleksi terhadap kualitas tata kelola pemerintahan.
“Momentum HUT ke-19 Gorontalo Utara ini harus dimaknai sebagai titik evaluasi. Kami meminta Bupati untuk meninjau kembali kebijakan Kadis Pendidikan. Jika memang ada kekeliruan, harus diperbaiki. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut dan justru merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.






