Daftar Anggaran Kementerian yang Bakal Dipangkas pada 2026

Tabayyun.co.id,NASIONAL-Efisiensi anggaran tahun depan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pelaksanaan Efisiensi Belanja dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diteken Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.

Pasal 2 ayat (2) menegaskan, efisiensi pada tahun 2026 bukan cuma menghemat anggaran K/L, tetapi juga efisiensi dana transfer ke daerah (TKD).

Baca Juga :  Polemik Gorontalo Half Marathon, Komisi IV DPRD Provinsi Lontarkan Tiga Rekomendasi Tegas : Termasuk Pencopotan Danial Ibrahim

“Hasil efisiensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) utamanya digunakan untuk kegiatan prioritas presiden yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh menteri keuangan selaku bendahara umum negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Pasal 2 ayat (3).

Baca Juga :  PTUN Jakarta Tolak Gugatan Penambang Rakyat, PT Gorontalo Minerals Menang di Sengketa Tambang Bone Bolango

Ada 15 item belanja K/L yang akan dipangkas tahun depan. Item tersebut di antaranya sebagai berikut

1. Alat tulis kantor;
2. Kegiatan seremonial;
3. Rapat, seminar, dan sejenisnya;
4. Kajian dan analisis;
5. Diklat dan bimtek;
6. Honor output kegiatan dan jasa profesi;
7. Percetakan dan souvenir;
8. Sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
9. Lisensi aplikasi;
10. Jasa konsultan;
11. Bantuan pemerintah; p
12. Pemeliharaan dan perawatan;
13. Perjalanan dinas;
14. Peralatan dan mesin;
15. Infrastruktur;

Baca Juga :  Budi Djiwandono Resmi Pimpin Karang Taruna, Prioritaskan Program ke Akar Rumput

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *