Dari “Bapak Pejuang Seribu Aspirasi” ke Pusaran Korupsi KONI: Pasang Surut Karir Politik Fikram Salilama

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Langkah hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dalam membongkar dugaan penyimpangan anggaran Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menyorot perhatian publik lokal.

Kasus pengelolaan dana partisipasi PON XXI Aceh-Sumut 2024 ini menyeret nama Fikram A.Z. Salilama, sosok yang selama ini dikenal memegang pengaruh kuat di panggung politik serta pembinaan olahraga daerah.

Sebelum perkara ini mencuat, karier politik figur Fraksi Golkar tersebut terbilang cukup solid. Mengawali langkah di parlemen pada periode 2009–2014, ia berhasil mempertahankan kursinya pada periode 2019–2024 dengan mengantongi 7.000 suara sekaligus memimpin fraksinya.

Pada Pemilu 2024, raihan perolehan suaranya menanjak ke angka 8.697 yang mengantarkannya kembali ke dewan, ditambah tanggung jawab baru sebagai Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo usai memenangi pemungutan suara internal Anggota DPRD Provinsi.

Baca Juga :  3 Alasan Air Minum Bebas BPA Penting untuk Kesehatan Keluarga, Jangan Sampai Salah Pilih Galon

Kerja politik di daerah pemilihan pesisir membuat publik menyematkan sebutan khusus “Bapak Pejuang Seribu Aspirasi” baginya.

Sejumlah aksi advokasi lapangannya mencakup penyaluran mesin tempel 15 PK, pembagian coolbox penunjang kualitas tangkapan, serta dorongan mekanisasi ekspor mandiri untuk komoditas tuna.

Di luar sektor kelautan, perbaikan infrastruktur talud di muara Sungai Bone dan kawasan Tenda turut menjadi agenda pengawasannya.

Program kerjanya di sektor sosial juga menyasar perlindungan masyarakat berpenghasilan rendah.

Kiprahnya tercatat dalam penyaluran seragam sekolah, alokasi beasiswa Pokir jenjang S1 hingga S3, santunan anak yatim, hingga bedah rumah program Mahyani di Kelurahan Donggala dan Leato.

Baca Juga :  GPT-5 Lebih Pintar dari Mahasiswa, Klaim Sam Altman

Penyerahan bantuan modal usaha mikro, bibit ternak ayam, dan unit Set Top Box (STB) gratis juga kerap disalurkan.

Dedikasi ini membawanya meraih penghargaan AdhiKarya Bhakti Nusa dari lembaga Triprestasi Indonesia pada awal 2022.

Di arena olahraga, Fikram menduduki posisi puncak sebagai Ketua Umum KONI Provinsi Gorontalo dan sempat terpilih secara aklamasi pada Musorprov IV tahun 2023.

Di bawah kepemimpinannya, performa kontingen daerah sempat mencatatkan grafik naik dari 5 medali pada PON XX Papua hingga mengumpulkan 13 medali pada ajang PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Baca Juga :  Bank Mandiri Bikin GHM 2026 Beda, Warham: Sepuluh Ribu Pelari Target, UMKM Jualan, Hingga Wisata Jadi Primadona

Namun, rekam jejak panjang tersebut kini berhadapan dengan proses hukum di Kejati Gorontalo. Kejaksaan Tinggi Gorontalo, akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Gorontalo,pada pelaksanaan PON XXI Aceh-Sumut 2024.

Penetapan tersangka sekaligus penahanan terhadap keempatnya dilakukan pada Jumat (21/8/2026).

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing FS alias Fikram dan AP alias Adhi. Keduanya merupakan pengurus KONI Provinsi Gorontalo, masing-masing sebagai Ketua dan Sekretaris.

Dua tersangka lainnya, yakni AH alias Amir dan AM alias Arif, yang disebut berperan sebagai rekanan penyedia kebutuhan dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk pengadaan alat olahraga serta konsumsi atlet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *