Dari Penggerebekan Penginapan ke Penyidikan, Begini Perkembangan Kasus Owner Kedai MIB

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO – Penanganan laporan dugaan perzinaan yang menyeret owner Kedai MIB berinisial IB dan perempuan berinisial LI memasuki tahap baru. Polresta Gorontalo Kota telah meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara. Polisi juga menjadwalkan pemanggilan terhadap IB dan LI pada pekan depan untuk kepentingan penyidikan.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, penyidik telah memeriksa sekitar enam saksi guna mendalami peristiwa yang dilaporkan terjadi di sebuah penginapan di Kota Gorontalo pada 20 September 2026.

Kompol Guruh Bagus Eddy Suryana melalui Humas Polresta Gorontalo Kota membenarkan peningkatan status perkara tersebut.

Baca Juga :  Rapat Persiapan Musda III Kadin Kabupaten Gorontalo Dinilai Menyimpang dari Ketentuan

“Perkara telah dilaksanakan gelar perkara dan hasil gelar perkara status penyelidikan telah ditingkatkan menjadi penyidikan,” katanya.

Peningkatan status ini menunjukkan bahwa penanganan laporan berlanjut ke tahap penyidikan. Namun, hal tersebut tidak serta-merta berarti IB maupun LI telah ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari Penggerebekan di Penginapan

Kasus ini bermula pada Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 04.30 WITA. Sejumlah orang mendatangi sebuah kamar penginapan di kawasan Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kedatangan mereka dipicu dugaan adanya hubungan antara LI, yang disebut merupakan istri seorang anggota polisi, dan IB.

Baca Juga :  Pakan Ayam Naik Tiga Kali dalam Dua Bulan, Sandi Mobi: Peternak Gorontalo Tertekan

Berdasarkan kronologi yang beredar, sejumlah orang mengetuk pintu kamar dan menunggu hingga pintu dibuka. IB kemudian disebut keluar dari kamar tanpa mengenakan pakaian bagian atas.

Saat ditanya mengenai perempuan yang berada di dalam kamar, IB disebut menyampaikan bahwa perempuan tersebut merupakan istrinya.

Situasi kemudian memanas ketika sejumlah orang meminta perempuan yang berada di kamar mandi untuk keluar. LI selanjutnya keluar dan bertemu dengan suaminya serta orang-orang yang berada di lokasi.

Perdebatan terjadi di dalam kamar, termasuk mengenai kedatangan sejumlah orang dan perekaman video selama penggerebekan berlangsung.

Rekaman peristiwa itu kemudian beredar di media sosial dan menarik perhatian publik.

Baca Juga :  Adhan Dambea Tegaskan Kepemimpinan Inklusif, Takbiran Keliling Siap Digelar Kembali

Polisi Dalami Laporan

Meski rekaman penggerebekan telah beredar luas, video tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Fakta hukum tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan, alat bukti, serta proses penyidikan oleh kepolisian.

Hingga informasi ini disusun, belum ada keterangan terkonfirmasi mengenai penetapan IB maupun LI sebagai tersangka.

Pemanggilan kedua pihak yang dijadwalkan pekan depan diharapkan menjadi bagian dari pendalaman perkara. Perkembangan selanjutnya akan bergantung pada hasil penyidikan dan keterangan resmi Polresta Gorontalo Kota.

Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan selama proses hukum berlangsung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *