Deadline 18 Oktober 2026, Kadin Ingatkan UMKM Jangan Tunggu Wajib Halal

TABAYYUN.CO.ID, JAKARTA – Pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2026 dinilai bukan sekadar tantangan bagi pelaku usaha.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia justru melihat aturan tersebut sebagai momentum bagi UMKM untuk meningkatkan kelas bisnis dan menembus pasar internasional.

Hal itu disampaikan Kepala Badan Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah Kadin Indonesia Titi Khoiriah dalam Webinar Internasional Wajib Halal Oktober 2026 yang digelar Kadin Indonesia bersama ESQ Halal Hub, Selasa (1/9/2026).

Menurut Titi, pelaku usaha perlu mulai mempersiapkan sertifikasi halal sejak sekarang. Dengan waktu menuju batas pemberlakuan yang semakin dekat, sertifikasi tidak seharusnya ditempatkan hanya sebagai kewajiban administratif.

“Dengan deadline 18 Oktober 2026 yang sudah di depan mata, bagaimana para pelaku usaha, baik UMKM maupun industri, mampu melihat peluang wajib halal ini menjadi satu kekuatan ekosistem,” ujar Titi.

Ia mengatakan, Indonesia mempunyai modal besar untuk mengambil peran lebih besar dalam industri halal dunia. Salah satunya berasal dari jumlah penduduk Muslim yang mencapai sekitar 240 juta orang atau sekitar 87 persen dari populasi nasional.

Potensi tersebut, kata Titi, harus diikuti dengan kemampuan produksi, kualitas industri, serta rantai pasok halal yang kuat. Dengan begitu, Indonesia tidak berhenti sebagai pasar konsumsi, tetapi mampu menjadi produsen sekaligus pemasok produk halal global.

“Indonesia adalah negara dengan populasi Muslim terbesar. Tantangannya adalah bagaimana potensi yang signifikan ini mampu membawa Indonesia memimpin industri halal global,” kata Titi.

Titi menyebut Indonesia saat ini berada di posisi keempat dalam ekosistem ekonomi halal global. Posisi tersebut dinilai masih memberikan ruang besar bagi Indonesia untuk memperkuat daya saing di pasar internasional.

Baca Juga :  Mantan Ajudan Prabowo Kini Nahkodai Program MBG,Sudaryono Resmi Pimpin Badan Gizi Nasional

Potensi ekonomi halal dunia juga terus berkembang. Nilainya saat ini diperkirakan mencapai sekitar 2,5 triliun dolar AS.

Karena itu, sertifikasi halal dinilai dapat menjadi salah satu mesin pertumbuhan ekonomi. Manfaatnya tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga dapat memperkuat kualitas produk, kepercayaan konsumen, keterlacakan produk atau traceability, hingga daya saing.

“Kalau Indonesia hanya bergantung pada kewajiban, sayang peluang itu akan menjadi market bagi negara lain. Jadi kita perlu bersama-sama melihat ini sebagai peluang,” tegasnya.

Kadin Indonesia, lanjut Titi, tengah mendorong pembangunan ekosistem ekonomi syariah melalui penguatan halal supply chain dan halal value chain dari hulu hingga hilir.

Penguatan tersebut dilakukan dengan menggandeng Kadin daerah. Sebanyak 38 Kadin Provinsi dinilai memiliki peran penting dalam membangun jaringan industri halal di berbagai wilayah Indonesia.

“Kami akan memperkuat rantai pasok dan membuat halal hub mulai dari Sumatra, Jawa, Kalimantan, dan Indonesia Timur. Dengan adanya halal hub bersama Kadin daerah dan para pelaku usaha, ini akan mendorong penguatan rantai pasok dan positioning Indonesia dalam ekonomi syariah dunia,” jelas Titi.

Selain membangun halal hub, Kadin juga mengembangkan program Kadin Halal Trainer. Program tersebut ditujukan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia yang bergerak dalam ekosistem industri halal.

Program ini diharapkan tidak berhenti pada pendampingan sertifikasi. Pelaku usaha juga didorong memahami rantai industri halal sehingga mampu meningkatkan skala usaha dan memperluas pasar.

Baca Juga :  Zulkifli Hasan Targetkan Ribuan Koperasi Desa Aktif Agustus 2025

“Bagaimana penguatan yang ada untuk para pelaku usaha yang tadinya baru menguasai pasar domestik, kami dorong untuk bisa juga ekspansi ke pasar global,” katanya.

Kadin juga memperkuat jejaring internasional melalui kerja sama bilateral, business matching, dan diplomasi bisnis. Langkah tersebut diarahkan untuk membuka akses produk Indonesia ke rantai pasok halal dunia.

Titi menilai Indonesia memiliki sejumlah modal untuk menjadi pusat ekonomi halal global, antara lain populasi Muslim yang besar, sumber daya alam, serta pasar domestik yang luas.

Namun, ia mengingatkan bahwa konsep halal kini tidak lagi terbatas pada label atau sertifikasi produk.

“Halal is lifestyle, halal is healthy, halal is hygiene, halal is sustainability. Dengan konsep halal first, Insya Allah kita bisa bersama-sama menjadikan Indonesia menjadi pusat ekonomi syariah,” ujar Titi.

Titi mencontohkan Brasil sebagai negara yang mampu mengambil peluang dari industri halal meskipun bukan negara mayoritas Muslim.

Brasil menjadi salah satu eksportir ayam terbesar di dunia dan mampu memenuhi standar halal untuk memasok kebutuhan konsumen Muslim di berbagai negara.

Menurut Titi, contoh tersebut memperlihatkan bahwa industri halal telah berkembang menjadi pasar global. Peluang tersebut tidak hanya dimiliki negara dengan mayoritas penduduk Muslim.

Indonesia, kata dia, perlu memperkuat sektor makanan dan minuman, kosmetik, farmasi, ekspor-impor, hingga keuangan syariah.

“Kita tidak hanya berbicara tentang produk yang mendapatkan sertifikasi, tetapi bagaimana kekuatan sustainability-nya, bagaimana traceability-nya, governance-nya, dan building trust-nya,” katanya.

Di sisi lain, Titi menilai tata kelola masih menjadi pekerjaan rumah Indonesia. Berdasarkan pemetaan yang dipaparkannya, aspek halal governance Indonesia masih berada di peringkat ke-16 secara global.

Baca Juga :  Prabowo Bahas Kerja Sama Keamanan dengan Pejabat China di Istana Negara

Karena itu, penguatan tata kelola membutuhkan keterlibatan pemerintah, regulator, dunia usaha, Kadin, serta pelaku industri.

“Proses halal yang compliance juga perlu kita dukung terkait traceability, governance, dan building trust,” ujarnya.

Peluang ekspansi juga terbuka lebar karena Asia Pasifik menyumbang sekitar 58 persen dari pasar ekonomi halal global. Kawasan Timur Tengah menyusul sekitar 20 persen, Eropa 15 persen, dan Amerika Serikat 5 persen.

Besarnya pasar tersebut menjadi alasan Kadin mendorong pelaku usaha menjadikan kewajiban halal sebagai momentum untuk melakukan scale up.

Titi secara khusus meminta UMKM tidak menunggu sampai aturan mulai berlaku. Persiapan sejak dini diperlukan agar pelaku usaha memiliki waktu memperbaiki proses produksi, tata kelola, kualitas, hingga strategi pemasaran.

“Jangan melihat halal hanya sebagai beban atau kewajiban. Jadikan halal sebagai bagian dari strategi bisnis untuk naik kelas, memperluas pasar, dan membangun kepercayaan konsumen,” katanya.

Menurut Titi, pembangunan industri halal nasional membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah, regulator, dunia usaha, lembaga keuangan, asosiasi, dan Kadin daerah perlu membangun ekosistem yang saling terhubung.

“Dengan kolaborasi dan sinergi yang kuat, kita berharap Indonesia tidak hanya menjadi pasar, tetapi menjadi pemain utama dan pusat ekonomi halal dunia,” pungkas Titi.

Webinar tersebut turut menghadirkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) RI Haikal Hassan, Global Halal Supply Chain Expert Marco Tieman, serta Board of Director ESQ Rinaldi Agusyana sebagai narasumber.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *