Demi Musprov KADIN Gorontalo, Jasin Mohammad Tarik Kembali Somasi MUKOT

TABAYYUN.CO.ID, GORONTALO — Jasin Mohammad menarik kembali somasi dan keberatan yang sebelumnya diajukan terkait pelaksanaan Musyawarah Kota (MUKOT) Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Gorontalo.

Keputusan itu diambil Jasin dengan alasan menjaga keberlangsungan agenda organisasi di tingkat provinsi, khususnya Musyawarah Provinsi (Musprov) KADIN Gorontalo.

Pencabutan tersebut dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani Jasin Mohammad pada 19 September 2026.

Sebelumnya, Jasin mengajukan Somasi dan Keberatan Nomor 01/SOMASI/2026 kepada Ketua/Pengurus KADIN Provinsi Gorontalo.

Melalui surat tersebut, Jasin mempersoalkan proses penyelenggaraan MUKOTA KADIN Kota Gorontalo. Ia sebelumnya meminta tahapan tersebut ditunda atau dibatalkan apabila ditemukan pelanggaran terhadap AD/ART maupun peraturan organisasi KADIN.

Baca Juga : 

Namun, setelah mempertimbangkan kepentingan organisasi secara lebih luas, Jasin memilih mencabut langkah tersebut.

“Pencabutan somasi dan keberatan ini saya lakukan setelah mempertimbangkan kepentingan yang lebih besar, khususnya demi menjaga keberlangsungan proses Musyawarah Provinsi (MUSPROV) KADIN Gorontalo agar dapat berjalan dengan tertib, kondusif, dan sesuai dengan tujuan organisasi,” ucap Jasin.

Menurut Jasin, persoalan yang muncul dalam tahapan MUKOT KADIN Kota Gorontalo tidak semestinya berujung pada terganggunya agenda organisasi di tingkat provinsi.

Atas pertimbangan itu, ia memilih memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk meneruskan tahapan organisasi sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga :  Keabsahan Kuasa Dipersoalkan, Jeffry Rumampuk Tegaskan Dasar Hukum Tak Terbantahkan

“Saya memilih untuk tidak melanjutkan langkah somasi maupun keberatan sebagaimana tercantum dalam surat sebelumnya dan memberikan ruang kepada seluruh pihak terkait untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Meski menarik kembali somasi, Jasin memberikan penegasan bahwa keputusan tersebut tidak otomatis berarti dirinya mengakui seluruh proses maupun substansi yang sebelumnya menjadi dasar keberatan.

“Pencabutan somasi dan keberatan ini tidak dimaksudkan sebagai pengakuan atau pembenaran terhadap seluruh proses maupun substansi yang sebelumnya menjadi dasar keberatan saya,” kata Jasin.

Ia menyebut pencabutan tersebut sebagai bentuk itikad baik untuk menjaga kondusivitas, persatuan, dan soliditas organisasi KADIN di Gorontalo.

Baca Juga :  Selain Gubernur, Ini Sosok Pengusaha Nasional Ikut “Turun Gunung” Menangkan Fauzan: Alarm Bahaya untuk Rivalnya

Jasin juga berharap dinamika internal organisasi dapat disikapi secara terbuka dan dewasa dengan menempatkan kepentingan KADIN serta dunia usaha Gorontalo sebagai perhatian bersama.

Surat pencabutan somasi itu ditujukan kepada Ketua/Pengurus KADIN Provinsi Gorontalo.

Dokumen tersebut turut ditembuskan kepada Ketua Umum KADIN Indonesia, Dewan Pertimbangan KADIN Provinsi Gorontalo, Wakil Ketua Umum OKK, Ketua/Pengurus KADIN Kota Gorontalo, panitia penyelenggara MUKOTA KADIN Kota Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, serta pihak terkait lainnya.

Dengan pencabutan itu, Jasin menyatakan memberikan ruang kepada seluruh pihak untuk melanjutkan tahapan organisasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *